Ponsel Hilang Jadi Pemicu Penganiayaan yang Tewaskan Munil di Bantul
- 01 Sep 2026 11:51 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan yang menewaskan Triyanto (40) alias Munil di Pringgading, Guwosari, Pajangan, Bantul. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden maut itu dipicu tuduhan terkait ponsel korban yang hilang.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, pada saat kejadian pelaku dan korban tengah minum minuman keras (miras) bersama. Saat itulah, para tersangka tersinggung dengan perkataan korban.
“Adapun motif tersangka yaitu tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras, saat itu semuanya sama-sama terpengaruh minuman beralkohol,” ucapnya saat jumpa pers, Senin, 31 Agustus 2026.
Sementara itu, Kanit 4 Sat Reskrim Polres Bantul IPDA Rasdi mengungkapkan, secara rinci perkataan korban yang diduga menjadi pemicu amarah pelaku adalah soal ponsel korban yang tiba-tiba hilang. Korban pun sempat menuduh pelaku mengambil ponsel tersebut.
“Jadi saling menuduh, tapi setelah dijelaskan lagi ternyata korban lupa menaruhnya. Dari situ tersinggung dan akhirnya terjadi penganiayaan,” ujarnya.
Rasdi menambahkan, identitas para pelaku yang berhasil diamankan yakni DS (26) warga Kapanewon Kasihan, BG (21) warga Kapanewon Pandak, serta APB (25) asal Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Meski usia ketiganya terpaut cukup jauh dengan korban, mereka ternyata sudah akrab dan kerap pesta miras bersama.
“Walaupun korban dan pelaku itu terpaut jauh, tapi dalam keterangan para pelaku dan keterangan para saksi memang mereka statusnya pertemanan. Namun dalam pertemanan ini sering melakukan pesta miras bersama,” katanya.
Sebelumnya, teka-teki penemuan mayat penuh luka di rumah warga wilayah Pringgading, Guwosari, Pajangan, Bantul kini telah terungkap. Korban yang diketahui bernama Triyanto alias Munil (40), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul itu ternyata tewas usai dikeroyok oleh temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, mengungkapkan aksi penganiayaan itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Dari kelima orang tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
“Ketiga tersangka yang telah kami amankan yakni DS (26) warga Kapanewon Kasihan, BG (21) warga Kapanewon Pandak, serta APB (25) asal Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta,” ucapnya saat jumpa pers, Senin, 31 Agustus 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....