Dikejar Rombongan Misterius, Dua Pelajar Bantul Jadi Korban Pembacokan

  • 02 Sep 2026 09:39 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kabupaten Bantul. Kali ini, dua orang pelajar menjadi korban pembacokan oleh rombongan misterius yang menggunakan kendaraan bermotor di kawasan Gose, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Bermula saat korban bersama rekan-rekannya baru saja pulang dari rumah temannya di Kayen, Sendangsari, Kapanewon Pajangan sekitar pukul 01.53 WIB.

“Rombongan korban sempat berhenti di SPBU Palbapang untuk mengisi BBM sebelum kembali melanjutkan perjalanan ke arah utara,” ucapnya, Selasa, 1 September 2026.

Sesampainya di Perempatan Palbapang, sejumlah orang yang mengendarai mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Yamaha Aerox mendatangi rombongan korban. Rombongan tak dikenal itu langsung menantang rombongan korban.

“Setelah itu terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke kawasan Gose. Sesampainya di lokasi kejadian, penumpang mobil Avanza membuka jendela dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dan temannya yang berboncengan menggunakan motor,” katanya.

Akibat sabetan sajam itu, korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Sementara temannya mendapat luka bacok bagian atas punggung sebelah kanan.

“Korban dan rekannya lalu mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Korban mendapat sepuluh jahitan,” ujarnya.

Usai mendapatkan perawatan, korban selanjutnya melaporkan hal itu ke Polres Bantul pada Senin, 3 Agustus 2026. Bergerak cepat, petugas segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Upaya itu pun membuahkan hasil dengan ditangkapnya sejumlah orang yang menjadi rombongan pelaku pada Senin, 31 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, petunjuk mengarah pada pelaku utama yakni MRA (26), warga Bangunjiwo, Kasihan.

“MRA juga sudah kami tangkap dan saat kami geledah di rumahnya, didapati barang bukti yakni tiga buah celurit dan sebilah pedang yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan terhadap korban,” ucapnya, menambahkan.

Pelaku MRA saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul. Petugas pun masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pelaku yang terlibat.

“MRA dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....