Pelaku Perusakan Tiang Bendera di Bantul Mahasiswa Aktif, Terancam 3 Tahun Penjara
- 11 Agt 2026 15:18 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polisi memastikan bahwa pelaku perusakan tiang bendera di Kasihan, Bantul masih bertatus mahasiswa. Pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di DIY.
“Pelaku merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang ada di wilayah DIY. Akan tetapi bukan warga DIY,” ucap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pihaknya pun akan melakukan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus ini. Selanjutnya, petugas juga akan mengamankan bendera dan tiang bendera yang dirusak oleh pelaku.
“Kami akan BAP para saksi kemudian kami amankan bendera dan jbeserta tiang bendera tersebut. Kemudian kami juga memeriksa para saksi untuk penetapan tersangka,” katanya.
Subihan menambahkan, pelaku diketahui sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) saat melalukan perusakan. Saat ini pelaku pun masih berada di Mapolsek Gamping.
“Dar keterangan para saksi, pelaku itu dalam kondisi mabuk. Namun perlu kami dalami lagi ke kevalidan keterangan tersebut. Pelaku masih ditahan di Mapolsek Gamping terkait perkara perusakan palang pintu kereta,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 234 KUHP tentang tindak pidana penodaan terhadap bendera negara. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal tiga tahun penjara.
Sebelumnya, postingan video berupa rekaman CCTV yang menampilkan aksi perusakan tiang Bendera Merah Putih oleh seorang pemotor sempat viral di media sosial. Insiden yang terjadi di wilayah Kwaron, Kasihan, Bantul tersebut kini sudah ditangani oleh kepolisian.
Video perusakan itu tersebar luas di jagat maya, salah satunya di akun Instagram @merapi_uncover. Pelaku diduga merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan palang perlintasan kereta di Palang Pintu Perlintasan JPL 734, Banyuraden, Sleman pada Minggu, 9 Agustus 2026.
“Terekam CCTV di daerah Kwaron Bantul kemarin,Diduga orang yang sama melakukan pengrusakan pj| kereta di Gamping Slema kemarin,” tulis akun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi memastikan bahwa pelaku merupakan orang yang sama dengan perusak palang pintu kereta api (KA) di Gamping, Sleman. Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Statusnya sudah kami naikkan ke penyidikan pagi hari ini. Informasi awal, terduga pelaku sama yang melakukan perusakan di palang kereta di area Gamping,” ucapnya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....