Gasak Puluhan Modem dan STB, Pria di Banguntapan Diciduk Polisi
- 17 Sep 2026 07:32 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polisi menangkap seorang pria usai kedapatan mencuri puluhan perangkat internet milik sebuah perusahaan di Banguntapan, Bantul. Akibat aksinya itu, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp70,6 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 5 September 2026. Bermula saat seorang saksi datang untuk bekerja sekitar pukul 08.00 WIB.
“Saat menuju gudang, saksi mendapati sejumlah barang telah hilang di antaranya 42 unit modem internet merek Huawei, 12 unit STB merek Jiuzhou 4K, serta 19 unit modem merek ZTE,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2026.
Mengetahui barang-barang itu telah raib, saksi lalu melaporkannya ke pemilik perusahaan. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Banguntapan.
“Total kerugiannya sekitar Rp70,6 juta. Mendapat laporan itu petugas segera melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi,” ujarnya.
Dari proses tersebut, petugas mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku berinisial HD (21) warga Banguntapan, akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 15 September 2026.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah modem dan STB tersebut,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian serta pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. HD kemudian dibawa ke Mapolsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut.
“HD diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....