Aksi Curi HP Sambil Bonceng Anak-Istri Viral, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
- 09 Agt 2026 05:33 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Postingan yang menampilkan video seorang pria mencuri ponsel di dasbor motor yang terparkir sempat viral di jagat maya. Mirisnya, pria tersebut melancarkan aksinya saat tengah membonceng anak dan istrinya.
“Menawi wonten sing kenal sederek Sore tadi di padokan madukismo ada bapak2 naik motor yg ngambil HP ibu2 lagi belanja plastik di dasbor motornya, barangkali ada yg kenal buat disampaikan ke ybs, kasihan ibu2nya pedagang biasa. Sebelum dilaporkan lebih baik dikembalikan aja, maturnuwun," tulis akun Instagram @jogja_admin.
Menanggapi postingan tersebut, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan peristiwa itu. Pelaku pun berhasil diamankan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
“Begitu video CCTV viral, anggota langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial YA (35) selanjutnya berhasil kami amankan di rumahnya wilayah Bangunjiwo, Kasihan,” ucapnya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Terkait kronologinya, Rita menjelaskan, bermula saat korban, yakni NWH, memarkir motornya di depan sebuah toko plastik dan sembako wilayah Tirtonirmolo, Kasihan, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 17.24 WIB. Korban meninggalkan ponselnya di dalam dasbor motor sebelum masuk ke dalam toko.
“Selang beberapa menit, korban kembali ke motornya dan terkejut mendapati ponsel miliknya telah raib,” ujarnya.
Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil ponsel tersebut lalu kabur dari lokasi kejadian. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kasihan.
“Korban kehilangan satu buah ponsel berwarna silver dengan estimasi kerugian sekitar Rp1,5 juta,” katanya.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.20 WIB, polisi menerima laporan bahwa masyarakat telah mendatangi rumah YA. Warga pun memperlihatkan rekaman CCTV aksi pencurian itu kepada istri pelaku.
“Jadi warga mendatangi rumah pelaku dan menunjukkan video yang tengah viral. Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah,” ucapnya menambahkan.
Pelaku pun menuruti permintaan tersebut dan bersedia pulang ke rumahnya. Lalu, YA mendatangi Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan.
“Pelaku kooperatif saat kami minta datang ke Mapolsek Kasihan dan mengaku telah mengambil ponsel korban,” kata Rita.
Kasi Humas menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan dan masih dalam proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....