Kasus Curanmor di Kontrakan Sedayu Berkembang, Barang Bukti Bertambah

  • 19 Jun 2026 03:10 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Fakta baru terungkap dari kasus pencurian motor (curanmor) di rumah kontrakan wilayah Argorejo, Sedayu, Bantul yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 pekan lalu. Saat melakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi justru menemukan barang bukti hasil pencurian lainnya.

Kapolsek Sedayu AKP Rumpoko mengungkapkan, identitas pelaku yakni AH (45) warga Sedayu dan YD (28) warga Kapanewon Bantul. Keduanya berhasil diringkus saat tengah berkumpul di rumah AH pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB.

“Selain motor korban, ternyata di rumah AH juga kami temukan dua motor lainnya berjenis matik. Salah satu pelat nomornya juga sudah dilepas,” ucapnya, Rabu, 17 Juni 2026.

Selain itu, petugas juga menemukan dua unit sepeda onthel. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku jika barang bukti tersebut didapat dari hasil mencuri.

“Untuk barang bukti dua motor, itu TKP-nya di wilayah Godean, Sleman. Sedangkan barang bukti sepeda onthel, itu diambil di Argomulyo, Sedayu,” katanya.

Rumpoko menambahkan, kedua tersangka nekat melancarkan aksi tersebut karena himpitan ekonomi. Pasalnya, keduanya diketahui belum memiliki pekerjaan.

“Kedua pelaku baru keluar dari penjara pada Desember 2025, dan hingga kini belum bekerja.** Lalu**, anak dari pelaku AH membutuhkan biaya untuk sekolah sehingga pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian motor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Bantul. Salah satunya di kawasan Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, di mana dua orang pria nekat menggasak motor di teras kontrakan. Aksi itu pun dipicu oleh motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci setang.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, peristiwa itu bermula saat korban datang ke kontrakan pada Senin, 8 Juni 2026 malam. Korban yang merupakan seorang mahasiswa tersebut langsung memarkirkan motornya di teras kontrakan dan masuk ke dalam untuk beristirahat.

“Saat itu motor diparkir dalam kondisi tidak dikunci setang. Keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB, korban terkejut motor miliknya telah raib,” ucapnya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada temannya, tetapi tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkannya ke Polsek Sedayu.

“Motor yang hilang berwarna hitam kombinasi silver. Untuk kerugiannya sekitar Rp6 juta,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....