Dalih untuk Lelayu, Residivis Gasak Puluhan Bungkus Rokok di Dlingo Bantu;

  • 01 Agt 2026 15:08 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial FAPP (27) warga Bambanglipuro, Bantul harus mendekam di balik jeruji besi karena nekat membawa kabur puluhan bungkus rokok dari sebuah toko di kawasan Dlingo, Bantul. Modusnya yakni membeli rokok dalam jumlah besar untuk kebutuhan lelayu (prosesi kedukaan).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026. Bermula saat pelaku mendatangi warung milik Sudi Wiyono (71) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Pelaku yang datang menggunakan motor berniat memesan rokok dalam jumlah banyak dengan dalih untuk keperluan lelayu. Pelaku bahkan mengambil sendiri berbagai merek rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik,” ucapnya, Jumat, 31 Juli 2026.

Pemilik warung kemudian memanggil istrinya, Suwarti, untuk membantu mencatat total belanjaan yang diambil pelaku. Bersamaan dengan itu, ada seorang pelanggan lain yang hendak membeli bensin.

“Jadi korban keluar menuju pompa bensin di dekat warungnya untuk melayani pembeli lain. Sementara istrinya mencatat total rokok yang dibeli pelaku,” ujarnya.

FAPP selanjutnya mengalihkan perhatian Suwarti dengan berpura-pura membeli seluruh stok gula pasir yang ada di warung tersebut. Saat Suwarti tengah sibuk menyiapkan gula pasir tersebut, pelaku justru kabur membawa kantong plastik berisi rokok tanpa melakukan pembayaran.

“Memanfaatkan kelengahan istri korban, pelaku langsung pergi dengan membawa kantong plastik berisi rokok senilai Rp3 juta. Pelaku pun tancap gas menuju arah Imogiri,” katanya.

Merasa dirugikan, pemilik warung segera membuat laporan resmi ke Polsek Dlingo. Bergerak cepat, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar TKP.

“Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku. Pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan,” ucapnya menambahkan.

Saat diinterogasi, FAPP mengakui semua perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu buah helm warna hitam, serta pakaian milik pelaku.

“Dari hasil pendalaman, ternyata pelaku merupakan seorang residivis. FAPP selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dlingo untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....