Pria di Godean Diduga Curi Brankas Warga, Polisi Ungkap Kronologinya

  • 04 Jul 2026 21:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Polsek Godean mengungkap kronologi dugaan pencurian brankas milik warga berinisial HP (50) di Dusun Jering VIII, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Seorang pria berinisial BI (24), warga Godean, diamankan setelah diduga membawa kabur brankas berisi uang tunai, BPKB sepeda motor, dan buku tabungan milik korban.

Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Polsek Godean menerima laporan dugaan pencurian sekitar pukul 14.00 WIB, dan langsung mengirimkan Unit Reskrim bersama Tim Inafis Polresta Sleman untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah mendapat keterangan dari saksi, petugas memperoleh informasi mengenai orang yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan melakukan interogasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 2 Juli 2026.

Saat diinterogasi, BI mengakui telah mengambil brankas milik korban tanpa izin. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap brankas yang dibuang pelaku di Sungai Krajan, Kalurahan Sidoluhur, Godean.

Selain menemukan brankas dalam kondisi bagian belakang telah rusak, petugas juga mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp12,7 juta. Sementara Rp800 ribu telah digunakan pelaku untuk membayar tagihan Shopee.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, satu mesin gerinda, satu potong besi, serta brankas berwarna hitam yang telah dirusak.

Rusdiyanto menjelaskan, pelaku membongkar brankas menggunakan mesin gerinda dengan cara mengiris bagian belakang brankas, kemudian mencongkelnya menggunakan potongan besi.

“Setelah terbuka, pelaku mengambil uang di dalam brankas. Sementara BPKB dan buku tabungan tetap dimasukkan ke dalam brankas, kemudian brankas dibuang ke Sungai Krajan,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Godean IPTU Sumantri menambahkan, sebelum kejadian pelaku sempat berada di rumah korban.

“Sekitar pukul 03.00 WIB diduga pelaku sempat keluar, kemudian kembali lagi ke rumah korban. Selanjutnya pelaku tidur hingga pukul 08.00 WIB dan dibangunkan oleh istri korban untuk sarapan,” kata Sumantri.

Saat menuju bagian belakang rumah, pelaku melintas di depan kamar korban yang saat itu dalam kondisi terbuka. Dari situ, pelaku diduga melihat brankas yang berada di dalam kamar.

Setelah sarapan bersama keluarga korban, korban keluar rumah untuk mengantar temannya yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut. “Setelah itu kembali lagi ke rumah korban langsung melompat lewat jendela ngambil brankas langsung dibawa lari dibawa pergi,” ucanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Uang hasil pencurian rencananya akan digunakan untuk biaya acara lamarannya.

Atas perbuatannya, BI kini ditahan di Rutan Polsek Godean dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....