Miliki 147 Butir Psikotropika, Pria di Srandakan Bantul Dibekuk Polisi

  • 14 Sep 2026 06:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria dibekuk polisi di wilayah Trimurti, Srandakan, Bantul karena terbukti memiliki psikotropika. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 147 butir psikotropika.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Ita Hidayanto, menyatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat terkait seorang pemuda yang diduga kerap menyalahgunakan obat-obatan di wilayah tersebut. Bergerak cepat, Satresnarkoba Polres Bantul segera melakukan penyelidikan.

“Pada Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pemuda tersebut,” ucapnya, Jumat, 11 September 2026.

Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial NS (26). Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah obat yang disimpan dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

“Total ada 147 butir dengan rincian 107 tablet Alprazolam 1 mg dalam kemasan berwarna silver, 20 tablet Trihexyphenidyl HCl 2 mg merek Arkine, dan 20 tablet Trihexyphenidyl HCl 2 mg merek Hexymer,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. NS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial HD.

“Dari hasil interogasi, obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial HD dengan cara membiayai pemeriksaannya untuk mendapatkan obat,” katanya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau membawa obat-obatan tersebut. NS beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....