Pria di Bantul Curi Ponsel Tetangga Lalu Menipu Orang Hingga Puluhan Juta
- 26 Jun 2026 18:11 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial RDN (27) tega mencuri ponsel pintar milik tetangganya di Dusun Blawong II, Trimulyo, Jetis, Bantul. Tak berhenti di situ, ponsel tersebut lalu digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus menggadaikan truk milik korban senilai Rp20 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2026. Bermula saat korban yakni S (63) warga Blawong II, pergi bersama istrinya karena ada keperluan.
“Saat itu rumah dalam kondisi pintu tidak dikunci. Melihat ada kesempatan, pelaku lalu menyelinap ke dalam rumah dan mengambil ponsel pintar milik korban,” ucapnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Ketika kembali ke rumah, korban kaget ponsel miliknya telah hilang. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melapor ke Polres Bantul.
“Pada proses penyelidikan, didapat informasi bahwa ponsel korban masih aktif dan ternyata digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan,” ujarnya.
Secara rinci Rita menjelaskan, modus pelaku yakni menggunakan aplikasi Whatsapp dan menghubungi beberapa teman korban untuk meminjam uang secara darurat. Agar calon korban semakin yakin, RDN menjaminkan salah satu truk milik korban.
“Aksi itu akhirnya memakan korban saat rekan korban yakni D, menyetujui peminjaman tersebut dan mentransfer uang kepada pelaku senilai Rp20 juta. D percaya karena ada jaminan truk,” katanya.
Setelah mengirimkan uang, D mendatangi rumah S untuk mengambil truk yang dijaminkan. S yang berada di rumah merasa bingung karena D akan mengambil truk miliknya.
“Korban yang tidak tahu apa-apa, terpaksa mengganti uang sebesar Rp20 juta milik D supaya truknya tidak jadi dibawa,” ucapnya menambahkan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang ponsel korban ke dalam sumur. Pelaku juga berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Namun berkat pelacakan secara intensif, RDN berhasil dibekuk di sebuah indekos wilayah Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Pelaku pun mengakui semua perbuatannya.
“Terhadap pelaku RDN (27), penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan. Saat ini tim penyidik sedang merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul agar kasus ini bisa segera disidangkan,” ujar Rita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....