Pencuri Bobol Rumah Mewah di Bantul, Uang Asing hingga Tas Branded Raib
- 12 Sep 2026 22:52 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Dua orang pria diringkus polisi usai kedapatan membobol rumah di kawasan Jalan Wates Km 3, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Keduanya menggasak sejumlah barang berharga seperti ratusan lembar uang asing, parfum, hingga tas bermerek dengan total nilai mencapai Rp92 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Bermula saat anak korban, MRA (28), melintas di depan rumah bersama istrinya sekitar pukul 10.11 WIB.
“Saat itu pintu gerbang dan pintu utama rumah sudah terbuka sedikit. Karena curiga, MRA menghentikan mobilnya untuk mengecek keadaan rumah,” ucapnya, Sabtu, 12 September 2026.
Saat dicek, pintu utama terlihat seperti usai dijebol. Tak hanya itu, kamar orang tua MRA juga dalam kondisi berantakan.
“Almari juga dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di dalamnya berserakan,” ujarnya.
Mendapati kejadian itu, MRA segera menghubungi orang tuanya. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang, termasuk uang asing yang disimpan dalam amplop di laci, dua botol parfum merek Coach, dan sebuah tas ransel merek Thule.
“Barang yang hilang berupa 30 lembar pecahan 100 Dolar Amerika Serikat, 700 Euro, 80 lembar pecahan 10.000 Won Korea, 20 lembar pecahan 100 Riyal Arab Saudi, dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel merek Thule. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp92 juta,” katanya.
Bergerak cepat, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, polisi memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di Wisma Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang yang menginap pada hari kejadian dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang menggunakan KTP atas nama Sholeh. Namun, setelah dilakukan pengecekan, identitas tersebut ternyata menggunakan KTP palsu.
“Petugas kemudian terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan dua orang tersebut. Sampai akhirnya pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali menginap di Wisma UMY,” ucapnya menambahkan.
Mendapat informasi tersebut, petugas lalu melakukan pengamatan dan pembuntutan. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, kedua orang tersebut keluar dari wisma menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L 2169 DAC.
“Keduanya kemudian berkeliling masuk dan keluar sejumlah kampung serta kawasan perumahan di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, dan Gamping. Setelah kembali ke Wisma UMY sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya langsung dibekuk oleh petugas,” ujar Rita.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah YM (39) dan ER (39) warga Bandung, Jawa Barat. Saat diinterogasi, keduanya mengakui semua perbuatannya.
“Berdasarkan keterangan keduanya, uang hasil pencurian tersebut sudah habis digunakan untuk judi online (judol), membeli pakaian, dan biaya hidup sehari-hari,” katanya.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian yakni obeng besar, linggis, dan kunci L yang dapat digunakan untuk membuka gembok. Kedua pelaku terancam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....