Curi Peralatan dan Kabel Proyek, Penjaga Vila di Bantul Diringkus Polisi

  • 14 Sep 2026 06:06 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria dibekuk polisi lantaran nekat menggasak sejumlah peralatan pertukangan dan kabel listrik di sebuah bedeng proyek wilayah Tamantirto, Kasihan, Bantul. Mirisnya lagi, pelaku ternyata merupakan seorang penjaga vila yang berada di depan lokasi proyek tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan kasus pencurian itu baru diketahui pada Sabtu, 12 September 2026. Berawal saat seorang saksi, yakni Supoyo, datang ke lokasi proyek sekitar pukul 07.30 WIB.

“Saksi hendak menuju bedeng yang digunakan sebagai gudang peralatan serta penyimpanan bahan bangunan. Namun, saat itu pintu bedeng sudah dalam kondisi rusak,” ucapnya.

Karena curiga, saksi masuk ke dalam bedeng dan mendapati sejumlah peralatan pertukangan dan kabel listrik telah raib. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kasihan.

“Petugas segera mendatangi TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut, terlihat ada seorang pria masuk dan keluar bedeng pada Jumat, 11 September 2026 sekira pukul 00.29 WIB,” katanya.

Tak hanya itu, pria tersebut juga terlihat membawa sebuah ember. Berbekal rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Kasihan kemudian menggali informasi dari warga sekitar.

“Dari keterangan warga, petugas mendapat petunjuk bahwa ciri fisik orang yang terekam CCTV mengarah kepada salah seorang warga setempat berinisial FJS (31),” ujarnya.

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman FJS di kawasan Tamantirto. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah ember plastik berisi peralatan pertukangan dan kabel listrik di samping rumah FJS. Polisi juga menemukan karung berisi gerinda yang ciri-cirinya sesuai dengan barang milik korban.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. FJS ini ternyata bekerja sebagai penjaga malam di sebuah vila yang berada di depan lokasi kejadian,” ucapnya menambahkan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku ternyata beraksi seorang diri. Saat melancarkan aksinya, pelaku membuka grendel kunci menggunakan obeng.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah peralatan pertukangan dan kabel listrik. Grendel kemudian dikembalikan seperti semula menggunakan obeng,” ujar Rita.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit jack hammer merek NRT Pro seri HR28HD warna hijau kombinasi hitam beserta dua mata bor atau pahat beton, satu unit gerinda tangan merek Modern warna hijau M2350B, serta satu rol kabel merek Supram sepanjang 100 meter.

“Pelaku juga mengambil satu palu, satu kardus berisi enam gelas kaca, dua gergaji manual, satu cetok atau sendok semen, dua karung, dan satu ember cat ukuran 25 kilogram. Total kerugiannya sekitar Rp2,5 juta,” katanya.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut. FJS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....