Polres Kulon Progo ungkap Penipuan Sertifikat Palsu Untuk Bekerja ke Australia

  • 24 Jun 2026 16:37 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, KULON PROGO — Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus penawaran sertifikat kemampuan bahasa Inggris (International English Language Testing System atau IELTS) palsu. Sertifikat tersebut dijanjikan sebagai syarat untuk bekerja di perusahaan Australia tanpa harus melalui proses ujian resmi. Namun ternyata sertifikat tersebut palsu.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekira pukul 19.48 WIB di Wates, Kulon Progo.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial GDZ, seorang laki-laki warga Kulon Progo.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Subihan, pelaku menggunakan tipu daya yang terstruktur untuk meyakinkan para korbannya. Pelaku menawarkan bantuan pengurusan sertifikat IELTS tanpa ujian dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp3.850.000 hingga puluhan juta rupiah.

GDZ berdalih memiliki jaringan atau teman di Bandung, Jawa Barat, yang mampu menerbitkan sertifikat tersebut. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan tokoh tersebut fiktif. Ternyata Pelaku memproduksi sendiri sertifikat IELTS palsu tersebut menggunakan aplikasi di handphone miliknya.

Setelah sertifikat palsu selesai dibuat, lanjut Subihan, GDZ mengirimkan salinan digital (soft copy) kepada korban, lalu meminta pelunasan sesuai kesepakatan awal.

Agar korbam semakin terpikat, pelaku menjanjikan akan mendaftarkan korban ke perusahaan-perusahaan di Australia. Akibatnya, beberapa korban telah mengurus paspor, visa, dan dokumen pendukung lainnya, sehingga mengalami kerugian materi yang semakin besar.

"Pada kenyataannya, pelaku sama sekali tidak pernah mendaftarkan para korban," ujarnya, Rabu 24 Juni 2026.

Dari tangan pelaku, tambahnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat IELTS palsu, bukti transfer bank, serta 1 unit handphone merk Infinix yang digunakan untuk membuat dokumen palsu tersebut.

Atas perbuatannya, GDZ dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan elektronik dan konvensional:

Undang-Undang ITE: Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan Lampiran I Nomor 182 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

KUHP (Penipuan Konvensional): Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Untuk mengantisipasi berulangnya kejadian serupa, Subihan mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan cerdas dalam menyikapi tawaran kerja di luar negeri.

"Kami mengimbau masyarakat, apabila memiliki keinginan bekerja ke luar negeri agar lebih cermat dalam menerima tawaran, baik yang dikenal melalui media sosial maupun dikenal secara langsung," ujarnya.

Masyarakat disarankan melakukan konsultasi resmi melalui jalur yang legal seperti dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di kabupaten masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....