Kembali, Polres Bantul Sita 479 Botol Miras Ilegal dalam Sepekan
- 04 Agt 2026 05:56 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil menyita 479 botol miras berbagai merek di 10 lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan, rangkaian operasi dimulai pada Senin, 27 Juli 2026 malam. Menyasar penjual miras di Jalan Parangtritis KM 10, Sabdodadi, petugas mengamankan 127 botol miras dari pelaku berinisial RL (28).
“Pada malam yang sama, petugas melakukan penyisiran di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun Grogol X, Parangtritis, Kretek. Di lokasi tersebut petugas kembali menemukan 17 botol miras yang diketahui milik H (43),” ucapnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Selanjutnya, razia juga digelar oleh jajaran Sat Samapta Polres Bantul di kawasan Jalan Bulak Sawah, Gabusan, Timbulharjo, Sewon, pada Rabu, 29 Juli 2026 malam. Hasilnya, sebanyak 53 botol miras jenis AL disita dari pelaku berinisial PB (24).
“Penindakan berlanjut pada Jumat, 31 Juli 2026 malam. Personel Polsek Bambanglipuro juga menemukan sejumlah pemuda di Jalan Samas, Sidomulyo, yang membawa tiga botol miras oplosan jenis AL. Barang tersebut diduga milik MA (20),” katanya.
Pada malam yang sama, operasi dilakukan di kawasan Rendeng Kulon, Gabusan, Timbulharjo. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 78 botol miras jenis AL milik pelaku, WS (23).
Memasuki akhir pekan tepatnya Sabtu, 1 Agustus 2026, Polsek Sewon melakukan penggerebekan di belakang Pasar Seni Gabusan, Sewon. Dari operasi tersebut petugas berhasil menyita 29 botol miras oplosan berjenis AL dari tangan RS (37).
“Pada hari yang sama, Polsek Pandak juga melakukan penindakan di Dusun Kuroboyo, Caturharjo, Kapanewon Pandak, dan menyita enam botol miras oplosan jenis Bimoli dari YW (28),” ujarnya.
Selanjutnya, pada Minggu, 2 Agustus 2026 dini hari, petugas melakukan penindakan terhadap penjual miras di Padukuhan Kauman, Tamanan, Banguntapan. Dari tangan pelaku berinisial YS (23), petugas berhasil mengamankan 60 botol miras.
Tak berhenti di situ, operasi juga dilaksanakan di wilayah Jetis, Tamantirto, Kasihan. Sebanyak 60 botol miras berhasil disita dari penjaga toko berinisial RAM (24).
“Rangkaian operasi kemudian ditutup pada Minggu malam oleh Sat Samapta Polres Bantul dengan menyasar sebuah rumah di Padukuhan Jogodayoh, Sumbermulyo, Bambanglipuro. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 46 botol miras dari AFH (30),” ucapnya menambahkan.
Seluruh barang bukti beserta para pemiliknya kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan adanya operasi besar-besaran ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran miras ilegal.
“Total ada 479 botol miras berbagai jenis yang kami amankan dari 10 lokasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi Kabupaten Bantul yang aman dan kondusif,” kata Rita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....