Tidak Dikunci Setang, Dua Pria Gasak Motor di Kontrakan Sedayu Bantul

  • 14 Jun 2026 03:53 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Aksi pencurian motor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Bantul. Salah satunya di kawasan Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, di mana dua orang pria nekat menggasak motor di teras kontrakan. Aksi itu pun dipicu oleh motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci setang.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, peristiwa itu bermula saat korban datang ke kontrakan pada Senin, 8 Juni 2026 malam. Korban yang merupakan seorang mahasiswa tersebut langsung memarkirkan motornya di teras kontrakan dan masuk ke dalam untuk beristirahat.

“Saat itu motor diparkir dalam kondisi tidak dikunci setang. Keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB, korban terkejut motor miliknya telah raib,” ucapnya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada temannya, tetapi tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkannya ke Polsek Sedayu.

“Motor yang hilang berwarna hitam kombinasi silver. Untuk kerugiannya sekitar Rp6 juta,” katanya.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sedayu segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pergerakan pelaku saat membawa motor korban. Pada Sabtu dini hari, kami menggerebek pelaku berinisial AH (45) di kediamannya kawasan Kemusuk Lor, Argomulyo,” ujarnya.

Di saat bersamaan, tersangka lainnya yakni YDS (27) ternyata juga berada di rumah AH. Kedua pelaku pun mengakui semua perbuatannya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian para pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Sedayu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Petugas kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul,” ucapnya menambahkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....