Berbekal Tabung Plastik Kecil, Pria Asal Malang Jadi Pengedar Sabu di Banguntapan
- 19 Jun 2026 03:07 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial A (25) asal Kota Malang, Jawa Timur diringkus jajaran Polres Bantul karena kedapatan mengedarkan narkotika berjenis sabu di sebuah indekos wilayah Banguntapan, Bantul. Modusnya terbilang unik, yakni menggunakan tabung plastik kecil untuk mengemas barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di indekos tersebut pada 28 Mei 2026 lalu. Namun hingga tengah malam, petugas tidak menemukan aktivitas apa pun.
“Kami kemudian melanjutkan pemantauan pada hari berikutnya. Upaya ini membuahkan hasil saat seorang pria bertato keluar dari indekos itu sekitar pukul 02.30 WIB,” ucapnya saat jumpa pers, Rabu, 17 Juni 2026.
Curiga dengan gerak-gerik pria tersebut, petugas lalu mendatanginya. Benar saja, saat diinterogasi pria itu ternyata menyimpan sabu di dalam kamar.
“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 87,83 gram. Dari keterangan tersangka, pada awalnya ia membeli seberat 1 ons. Kemudian dijual dan tersisa 87,83 gram,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital serta plastik klip yang kerap dipakai untuk mengemas sabu. Polisi juga menemukan tabung plastik kecil yang digunakan untuk menyamarkan kemasan sabu.
“Biasanya itu dibungkus pakai lakban, ini dimasukkan tabung semacam tabung PCR. Bentuknya mengerucut dan terbuat dari plastik. Menurut pengakuan tersangka metode ini lebih aman karena tidak mudah terbuka,” katanya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki terkait potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Menurut tersangka ini sudah kedua kalinya mengambil paket sabu dengan jumlah yang sama,” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....