Spesialis Pencuri Kabel Tower BTS di DIY Ditangkap Kala Hendak Kembali Beraksi
- 13 Jun 2026 02:29 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menangkap dua pelaku spesialis pencurian kabel Base Transceiver Station (BTS) yang beraksi di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua pelaku ditangkap saat diduga tengah mempersiapkan aksi pencurian berikutnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan kabel di area tower BTS yang berada di Jalan Jlatren, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada 13 Mei 2026.
Dilokasi tersebut, diketahui sembilan kabel power RRU yang terpasang di tower telah dipotong sepanjang kurang kebih 20 meter.
“Untuk kabelnya memang mereka spesialis yang di tower BTS. Jadi tidak melakukan pencurian kabel yang berada di luar tower BTS,” kata Wiwit dalam konferensi pers, Kamis 11 Juni 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka, yakni MF (26), warga Palembang, dan SB (43), warga Cilacap, pada 18 Mei 2026 di sebuah penginapan di wilayah Bantul.
“Di sana mereka diduga keras akan melakukan tindak pidana lagi dan mencari safe house. Di safe house itulah kami melakukan penangkapan terhadap mereka di wilayah Bantul,” ujarnya. Para pelaku tersebut tidak menetap di satu lokasi tertentu namun berpindah-pindah penginapan untuk melangsungkan aksinya
Wiwit mengatakan, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sleman. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi barang bukti serta alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku telah menjalankan aksi pencurian kabel BTS sejak April 2026. Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel BTS di beberapa wilayah DIY, di antaranya Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, serta dua lokasi di Kabupaten Sleman, yakni Berbah dan Ngaglik.
Sementara itu, Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, mengatakan kabel tembaga hasil curian dijual secara daring dengan harga sekitar Rp190.000 per kilogram.
“Jadi untuk kabel itu dijual sekitar Rp190.000 per kilo. Kalau 20 meter itu kurang lebih satu rol sekitar lima kilo,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Nanang menambahkan, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 30 menit untuk melakukan pencurian kabel di lokasi BTS tersebut. Menurutnya, para pelaku memilih tower BTS yang berada di lokasi sepi dan jauh dari permukiman warga agar seperti di pematang sawah agar aksinya tidak mudah diketahui.
Akibat pencurian tersebut, kualitas layanan komunikasi di wilayah terdampak mengalami penurunan. Hilangnya kabel menyebabkan kinerja antena tidak optimal sehingga memengaruhi kualitas sinyal telepon seluler.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....