Dua Pencuri Kabel BTS di Sleman Ditangkap, Dijual Rp190 Ribu per Kilogram
- 12 Jun 2026 13:09 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Berbah, Sleman. Kabel tembaga hasil pencurian tersebut dijual secara online dengan harga sekitar Rp190 ribu per kilogram.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah pelapor berinisial DH (39), warga Sewon, Bantul, mendapat telepon dari operator helpdesk PT XL Smart untuk mengecek hilangnya kabel yang terpasang di BTS wilayah Berbah pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
DH bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, mereka mendapati pintu pagar besi telah dirusak. Gembok dan rantai pagar juga dalam kondisi rusak.
“Setelah dicek ke dalam area tower, pelapor melihat ada sembilan kabel power RRU yang terpasang di area tower sudah dipotong dan sudah hilang,” kata Wiwit dalam konferensi pers yang digelar, Kamis 11 Juni 2026.
Dari hasil pengecekan, diketahui sekitar 20 meter kebel power RRU telah dipotong dan dibawa kabur pelaku yakni MF (26) warga Palembang Sumatra Utara dan SB (43) warga Cilacap Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan masuk ke area tower BTS dengan merukak gembok dan pagar menggunakan tang potong. Setelah berhasil masuk, pelaku menggunakan tang listrik untuk memotong kabel power yang terpasang di tower.
“Tersangka mengambil kabel power RUU tersebut untuk dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Ia menegaskan aksi pencurian tersebut berdampak pada layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat. Hilangnya kabel menyebabkan kinerja perangkat BTS terganggu sehingga kualitas sinyal komunikasi menjadi menurun.
Sementara itu, Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Nanang Kencoko Pamungkas mengatakan kabel hasil curian dijual secara online dengan harga sekitar Rp190 ribu per kilogram.
“Jadi untuk kabel itu dijual sekitar Rp190.000 per kilo. Kalau 20 meter itu kurang lebih satu rol sekitar lima kilo,” ujarnya dalam kesemapatan yang sama.
Nanang menambahkan, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 30 menit untuk melakukan pencurian kabel di lokasi BTS tersebut.
Tim URC Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap dua pelaku pada Senin, 18 Mei 2026 di wilayah Bantul. Saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong besar, dua buah tang listrik, satu buah kunci pas ukuran 11 dan 13 milimeter, satu buah obeng plus, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, serta dua gulung kabel tembaga hasil pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangkkaa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....