Hampir Dua Tahun Buron, Pencuri Motor di Bantul Ditangkap di Colomadu
- 24 Agt 2026 16:43 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial AAW (37) dibekuk polisi lantaran terbukti melakukan pencurian motor di wilayah Sendangsari, Pajangan, Bantul. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, setelah hampir dua tahun buron.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 lalu. Korban pada awalnya memarkir motornya di samping rumah.
“Jadi motor itu diparkir di garasi truk samping rumah dalam kondisi kunci masih tertancap. Korban kemudian pergi bekerja menggunakan truk,” ucapnya, Minggu, 23 Agustus 2026.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban dihubungi oleh istrinya bahwa motor yang berada di garasi truk sudah hilang. Korban bergegas kembali pulang dan mencoba mencari keberadaan motor tersebut.
“Setelah ditanyakan kepada tetangga, tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pajangan,” ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pajangan lalu melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku, tetapi keberadaannya belum diketahui.
Setelah hampir dua tahun, petugas mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Petugas langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 19 Agustus 2026.
“Pelaku berhasil diamankan di daerah Paulan, Colomadu sekitar pukul 12.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pajangan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AAW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pajangan,” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....