Tersangka Curanmor di Trirenggo Bantul Ternyata Penjahat Kambuhan

  • 02 Jun 2026 07:36 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polsek Bantul berhasil meringkus MD (31) alias Pedet warga Kapanewon Bantul, karena nekat mencuri motor di kawasan Trirenggo. Dari hasil penelusuran, pelaku ternyata sudah beraksi sebanyak dua kali.

PS Panit Reskrim Polsek Bantul, Aiptu Pardini mengungkapkan, selain di wilayah Trirenggo, pelaku juga melancarkan aksi yang sama di wilayah Ringinharjo. Modus yang dilakukan juga sama yakni mengincar kendaraan yang tidak diawasi pemiliknya.

“Kasus yang di Trirenggo itu tanggal 21 Mei 2026, sementara yang di Ringinharjo tanggal 29 April 2026. Kalau yang di Ringinharjo kebetulan kunci motor tertinggal di dahboard,” ucapnya, Jumat, 29 Mei 2026.

Dari dua TKP tersebut, pelaku berhasil menggasak dua unit motro berjenis matik. Kedu motor hasil curian itu pun juga sudah laku terjual.

“Untuk TKP di Ringinharjo itu dapat motor Honda Scoopy dan sudah dijual secara daring seharga Rp4 juta. Sedangkan untuk yang di Trirenggo itu dapat motor Yamaha Mio dan dijual senilai Rp2 juta,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MD (31) alias Pedet harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor. Dalam melancarkan aksinya, pelaku sengaja mengincar kendaraan yang tidak dikunci setang.

Kapolsek Bantul, Kompol Rapiqoh menyatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah Trirenggo pada Kamis, 21 Mei 2026. Berawal saat pemilik motor, K (47), hendak menggunakan motornya sekitar pukul 05.15 WIB.

“Korban kaget melihat motor yang diparkir di garasi rumah sudah hilang. Sebelum kejadian memang pintu garasi tidak ditutup,” ucapnya, saat jumpa pers, Jumat, 29 Mei 2026.

Korban lalu menanyakan keberadaan motor itu kepada suaminya. Namun, suami korban juga tidak mengetahuinya.

“Suami korban menyampaikan bahwa tidak ada yang memakai motor tersebut. Suami korban mengaku melihat motor tersebut masih ada di garasi pada pukul 01.30 WIB,” ujarnya.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantul. Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengecek rekaman kamera CCTV.

“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 21.00 WIB kami sudah mendapatkan identitas pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan di sebuah angkringan wilayah Palbapang,” katanya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Bantul untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, MD disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....