Jambret Perhiasan Nenek di Sewon Bantul Diringkus, Sudah Beraksi Belasan Kali

  • 14 Mei 2026 19:50 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul - Seorang pria berinisial DM (42) asal Banguntapan, Bantul harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan menjambret kalung seorang nenek di wilayah Sewon. Belakangan diketahui jika pelaku telah beraksi sebanyak belasan kali dengan menyasar ibu-ibu yang mengenakan perhiasan

Kapolsek Sewon AKP Sutrisno menyebut jika pelaku sudah melakukan tidak kriminal itu sejak tahun 2025. Untuk mempersulit petugas dalam melakukan penyelidikan, pelaku kerap menggunakan kendaraan yang berbeda-beda.

“Dari pengakuannya itu sudah beraksi sebanyak 15 kali. Setiap melakukan perbuatan itu pelaku berganti-ganti motor. Ada tiga motor yang sengaja digunakan,” ucapnya sata jumpa pers, Rabu, 13 Mei 2026.

Panit Reskrim Polsek Sewon, Ipda Zuli Nuryanto menyatakan, penangkapan pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari situ, petugas berhasil mendapatkan nomor polisi yang ada pada motor pelaku.

“Kebetulan di TKP ada banyak CCTV sehingga terlihat jalur pelarian pelaku. Sepekan dari kejadian berhasil kami temukan lokasi pelaku,” katanya.

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak jika telah melakukan aksi penjambretan. Namun, setelah petugas menunjukkan hasil rekaman CCTV, DM pun pasrah.

“Awalnya tidak mengakui, lalu kami tunjukkan rekaman CCTV pelaku yang mengenakan pakaian, helm, dan sandal yang sama. Barulah tersangka ini mengaku,” ujarnya.

Usai dilakukan pendalaman, terkuak jika pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah Sewon dan sekitarnya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut.

“DM dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, seorang pria berinisial DM (42) alias G, warga Banguntapan, Bantul harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan menjambret kalung emas seorang nenek di Jalan Diro, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Akibat aksi tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 April 2026. Seorang nenek berinisial S (71) warga Diro, pada awalnya sedang berada di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB.

“Tiba-tiba, ada seorang pria melintas menggunakan motor matic dari arah barat ke timur,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.

Tanpa basa-basi, pria tersebut langsung memepet korban dan mengambil secara paksa kalung dan liontin milik korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

“Korban mengalami kerugia berupa satu buah kalung emas seberat 10 gram dan liontin seberat 2,5 gram. Total kerugiannya sekitar Rp20 juta,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....