Komplotan Curanmor di Bantul Dibongkar, Sudah Beraksi di 50 TKP

  • 06 Mei 2026 14:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Komplotan pencuri motor yang beraksi di wilayah Bantul berhasil diringkus oleh kepolisian. Dari hasil penyelidikan, para pelaku ternyata telah melancarkan aksinya di 50 lokasi.

Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno menyatakan, identitas para pelaku yakni AT, IRS, TY dan, MRZ, keempatnya merupakan warga Sewon, Bantul. Keempat tersangka sudah melalukan tindak pencurian dari tahun 2023 hingga 2026.

“Sepak terjang mereka berakhir usai kami amankan pada April 2026. Mereka ini sangat meresahkan karena sudah beraksi di wilayah Sewon, Banguntapan, Kasihan, Imogiri, Bantul, Jetis, dan Pleret,” katanya saat jumpa pers, Selasa 5 Mei 2026.

Dari hasil penggerebekan di rumah penadah, MRZ, petugas berhasil mengamankan 19 unit motor curian. Saat ini, Polsek Sewon masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan kami nanti akan menyasar ke pelaku yang lain. Namun ini masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto mengungkapkan jika para pelaku sengaja mengincar kendaraan yang tidak dikunci setang. Jika menemukan motor yang dikunci setang, mereka beraksi dengan menggunakan kunci T.

“Sasarannya itu kebanyakan di kos-kosan dengan motor yang tidak dikunci setang. Kalau menemukan yang tidak dikunci langsung disetut. Kalau ada yang dikunci setang, itu dijebol dulu dengan kunci T,” ucapnya.

Terkait motinya lanjut Rudianto akibat terjerat utang. Sebab, salah satu pelaku tenyata kecanduan judi online (judol).

“Salah satu pelaku tersebut terilit ekonomi karena judi online. Pengakuannya sepertiitu,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Polsek Sewon berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul. Saat diamankan, polisi berhasil menyita 19 unit motor dari tangan para pelaku.

Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan terkait pencurian motor yang terjadi di Jalan Jurug, Bangunharjo, Sewon pada 16 April 2026 lalu. Pemilik motor pada awalnya memarkir motornya di garasi sekitar pukul 20.00 WIb dalam kondisi tidak dikunci setang.

“Saat bangun, motor tersebut sudah raib dan pemilik lapor melapor kepada kami. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus dua tersangka berinisial AT dan IRS warga Sewon,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa, 5 Mei 2026.

Usai diinterogasi, AT dan IRS mengaku menyerahkan motor curian tersebut kepada tersangka berinisial TY. TY selanjutnya mengubah warna motor tersebut menjadi hitam untuk menghilangkan jejak.

“Selain itu rumah kunci dari motor itu juga diganti. TY juga berhasil kami amankan di hari yang sama. Berdasarkan keterangan AT, IRS, dan TY, motor itu dijual ke penadah berinisial MRZ dengan harga Rp1,8 juta,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....