Kabur dari Bantul hingga Tegal, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi

  • 30 Agt 2026 06:22 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial EKN (46) asal Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul. Setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi di sebuah tempat usaha pencucian mobil pada Sabtu, 6 Juni 2026. Bermula saat korban, DT (41), memarkirkan motornya di lokasi parkir karyawan.

“Saat itu, korban memarkirkan motornya dengan kondisi kunci masih menempel,” ucapnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menjelang petang, korban terkejut melihat motor beserta sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Sewon.

“Usai menerima laporan itu, kami lalu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.

Rita menambahkan, hasil penelusuran petugas menunjukkan bahwa pelaku diketahui sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, mulai dari Bekasi Utara, Tangerang, hingga BSD Serpong. Aksi pelariannya pun akhirnya berakhir di wilayah Kota Tegal.

“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Tegal berkat kerja sama tim Unit Reskrim Polsek Sewon dan backup dari Resmob Polres Tegal Kota,” katanya.

Dari tangan EKN, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu buah telepon genggam. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, EKN dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....