Korban dan Pelaku Pembunuhan di Sedayu Ternyata Sempat Pesta Miras Bersama

  • 13 Mar 2026 14:12 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul mengungkap jika korban dan pelaku pembunuhan di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul ternyata sempat pesta minuman keras (miras) di rumah korban. Dua pelaku juga merupakan teman dekat korban.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan, pada awalnya korban yakni KYR (36) bersama kedua pelaku SS alias Cobro (29) dan FS (22), tengah berkumpul bersama teman-temannya pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 20:00 WIB. Total jumlah mereka sebanyak delapan orang.

“Mereka minum miras sejak pukul 20:00 WIB. Namun di tengah pesta miras itu korban mengucapkan kata-kata yang melukai perasaan SS,” ucapnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Tak terima dengan perkataan korban, SS lalu mengajak FS untuk pulang sekitar pukul 04:00 WIB. Ternyata, SS mengambil sebilah golok dari rumahnya.

“Kemudian kembali lagi pukull 05.00 WIB, di mana Cobro masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat itu KYR sedang tertidur bersama anak dan istrinya. SS langsung melakukan pembacokan sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban tewas dan istrinya terluka,” katanya.

Usai melalukan tindakan keji itu, SS kabur melalui pintu depan dan sudah ditunggu oleh tersangka FS di atas motor. Keduanya lalu melarikan diri dari TKP.

“Berbekal rekaman CCTV, kami berhasil melacak motor pelaku dan akhirnya keduanya kami tangkap di wilayah Sedayu, Bantul,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, korban dan pelaku SS memiliki hubungan yang dekat. Bahkan keduanya sempat terlibat utang piutang.

“Memang keduanya ini memiliki hubungan pertemanan. Sempat ada hutang sekitar Rp400 ribu tapi itu sudah diselesaikan. Yang menjadi alasan utama itu tersinggung perkataan korban,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, dua tersangka kasus pembunuhan KYR (36) di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kedua pelaku yakni SS alias Cobro (29) dan FS (22), yang merupakan warga Gamping, Sleman.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Cobro bertindak sebagai eksekutor, sedangkan FS beperan menjadi yang mengantar Cobro.

“Untuk tersangka SS, kami jerat dengan Pasal 459 subsider 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Sementara kepada pelaku FS dikenakan Pasal 459 subsider 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Jadi keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....