Terhimpit Ekonomi, Dua Pria Nekat Menjambret di Piyungan
- 03 Feb 2026 14:55 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul - Dua orang jambret ponsrl beraksi di wilayah Tambalan, Srimartani, Piyungan, Bantul. Usai ditangkap dan diinterogasi, salah satu pelaku mengaku nekat karena terhimpit kondisi ekonomi.
Kapolsek Piyungan, AKP Wido Dwiyono menyatakan, ponsel hasil menjambret ternyata masih berada di tangan salah satu pelaku. Adapun identitas kedua pelaku yakni HT (31) warga Gondomanan, Kota Yogyakarta, serta GFA warga Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Dari tersangka HT yang berhasil kami amankan, ponsel tersebut ternyata belum sempat terjual. Jadi masih dipakai sendiri," ucapnya saat jumpa pers, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain itu, HT juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Sementara pelaku lainnya GFA, hingga ini masih buron.
"HT mengaku baru pertama kali menjambret. Dan untuk tersangka GFA ini masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Sebelumnya, seorang wanita menjadi korban penjambretan ponsel di Jalan Wonosari, Tambalan, Srimartani, Piyungan, Bantul. Polisi berhasil meringkus satu pelaku, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencaran.
Kapolsek Piyungan, AKP Wido Dwiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 15 Desember 2025. Berawal ketika korban yakni RPS (20), warga Kebumen, Jawa Tengah, melintas dari arah Yogyakarta menuju Wonosari sekitar pukul 22.45 WIB.
"Korban bersama seorang saksi ini berboncengan menggunakan motor hendak menuju Bukit Bintang," ucapnya.
Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya Dusun Tambalan, tiba-tiba ada dua orang tak dikenal yang langsung memepet korban. Salah satu pria tersebut langsung mengambil ponsel milik korban.
"Jadi posisinya ponsel korban dipegang oleh temannya. Tiba-tiba langsung diambil secara paksa oleh salah satu pelaku," ujarnya.
Usai mendapatkan ponsel tersebut, kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang panik mencoba mengejar pelaku akan tetapi tidak membuahkan hasil.
"Akibat insiden tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp1,5 juta. Korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Piyungan," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....