Berpura-pura Mogok dan Minta Dorong, Pria Gasak Motor Pegawai Minimarket di Sewon

  • 14 Jun 2026 03:40 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Unit Reskrim Polsek Sewon membekuk seorang pria berinisial HS (36) karena nekat membawa kabur motor di area parkir salah satu minimarket Jalan Parangtritis KM 4, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura meminta bantuan orang untuk mendorong motor tersebut karena mogok.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026. Bermula saat salah seorang pegawai minimarket yakni AMD (21), datang untuk bekerja dengan mengendarai motor sekira pukul 06.00 WIB.

“Korban langsung memarkirkan motor berjenis matik itu dan langsung masuk ke dalam minimarket,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026.

Tanpa disadari, motor tersebut masih dalam kondisi tidak dikunci setang. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban masih melihat motor miliknya di area parkir.

“Namun pada pukul 14.30 WIB, motor berwarna putih kombinasi hitam tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujarnya.

Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta. Tak terima dengan aksi pencurian tersebut, korban lalu membuat laporan resmi ke Polsek Sewon.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan upaya penyelidikan dengan mendatangi TKP. Petugas melacak keberadaan pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

“Melalui modal rekaman CCTV yang cukup jelas, petugas mendapati arah pelarian terduga pelaku yang menuju ke wilayah Dusun Salakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

Saat diinterogasi, HS snowboarding mengakui bahwa dirinya yang telah mencuri motor korban. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan berpura-pura jika motor tersebut dalam keadaan mogok.

“Pelaku mengakui mencuri motor tersebut dengan cara meminta bantuan orang lain yang tidak dikenalnya, yakni pembeli di minimarket itu, untuk mendorong atau menyetut sepeda motor korban menggunakan sepeda motor milik pelaku,” ucapnya menambahkan.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....