Biaya Pendaftaran Merek bagi UMKM Tak Berubah, Bukti Keberpihakan Pemerintah
- 19 Jul 2026 12:22 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek pemohon umum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI).
Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengakui ada kenaikan tarif untuk pendaftaran merek. Namun, untuk UMKM tidak ada perubahan sama sekali.
Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa.
“Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan,” ujarnya, Kamis, 16 Juli kemarin.
Selain keringanan biaya, kini persyaratan pendaftaran bagi pelaku UMK juga semakin dipermudah. Pelaku UMK dapat melampirkan salah satu dari Surat Rekomendasi UMK , Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih seperti yang telah diatur di Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.
Hermansyah Siregar mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir 10 tahun tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan KI terus berkembang seiring perkembangan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.
“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ucapnya.
Sedangkan tidak adanya kenaikan tarif untuk UMKM menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam hal pemberdayaan UMKM. “Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah.
Sementara itu terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, keberpihakan pemerintah terhadap UMKM menandakan komitmen kuat agar UMKM kuat dan juga naik kelas. Salah satunya lewat kesadaran soal hak kekayaan intelektual seperti merek dan paten.
“Bagi kami perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional,” katanya.
Kanwil Kemenkum DIY bahkan hadir langsung di ajang International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) Festival 2026 yang berlangsung 13-19 Juli di Jogja Expo Center (JEC). Kemenkum DIY membuka booth khusus untuk layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan sekaligus Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Di booth ini, pengunjung, peserta pamera, atau siapa saja bisa bertanya terlebih dahulu tentang pendaftaran merek, paten dan sebagainya. Semuanya gratis,” ucap Agung.
Agung Rektono Seto mengaprersiasi masyarakat yang mau berkonsultasi di booth layanan Kanwil Kemenkum DIY. Ia menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi pelaku usaha sebagai dasar dalam membangun usaha yang berkelanjutan.
"Kami mendukung penuh partisipasi para pelaku uMKM dan industri kreatif dalam ajang internasional seperti INACRAFT. Melalui booth layanan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap produk kreatif yang lahir dari perajin Indonesia mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal," ujar Agung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....