Lindungi Karya, Perkuat Usaha, KI Bisa Dukung Pembiayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif

  • 27 Agt 2026 22:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Bank Indonesia memperkuat pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) untuk mendukung pembiayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Kolaborasi tersebut menjadi pembahasan dalam talkshow bertema “Lindungi Karya, Perkuat Usaha: Kekayaan Intelektual untuk Mendukung Pembiayaan UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif” dalam gelaran kolaborasi IPXpose dengan Karya Kreatif Indonesia 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, karya dan kreasi perlu ditempatkan dalam satu ekosistem yang tidak hanya berorientasi pada penciptaan, tetapi juga pelindungan dan komersialisasi. Menurutnya, ketiga tahapan tersebut merupakan mata rantai yang saling berkaitan untuk meningkatkan nilai tambah dari sebuah karya.

“Kalau dalam segi ekosistem kekayaan intelektual ada tiga pilar, yaitu IP creation atau kreasi kekayaan intelektual, kemudian IP protection, proteksi kekayaan intelektual, dan IP utilization atau IP komersialisasi kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah dalam paparannya di Jakarta International Convention Center pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Hermansyah menegaskan, karya dan kreasi akan terkendala dalam memperoleh peningkatan nilai tambah tanpa adanya pelindungan kekayaan intelektual. Karena itu, pelaku UMKM dan ekonomi kreatif perlu memahami berbagai bentuk KI yang dapat melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk dan karya mereka.

“Para pelaku ekonomi kreatif harus juga mengetahui tentang hak intelektual, apa itu merek, apa itu paten, apa itu hak cipta, apa itu rahasia dagang, yang meningkatkan nilai tambah dari suatu produk,” kata Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, proses penciptaan juga tidak cukup berhenti pada menghasilkan sesuatu yang baru, melainkan perlu dibarengi inovasi dan pengembangan. Pada tahap berikutnya, pelindungan KI menjadi penting sebelum karya tersebut diarahkan menuju proses pemanfaatan dan komersialisasi.

UMKM tulang punggung perekonomian

“Kami mendorong kepada semua stakeholder, pertama di sektor IP creation supaya tidak hanya berhenti untuk memproduksi kreasi, tapi di sana ada inovasi dan ada research and development. Kemudian tugas kami adalah untuk memproteksi, dengan cara mendaftarkan kekayaan intelektualnya, apakah dia merek, apakah dia hak cipta, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dan yang tidak kalah penting kemudian paten,” ujarnya.

Asisten Gubernur Bank Indonesia, Rudy Brando Hutabarat menegaskan, UMKM bukan sekadar usaha, melainkan tulang punggung perekonomian negara. Namun, karya yang belum dilindungi masih rentan sehingga belum dapat dikembangkan secara optimal sebagai kekuatan ekonomi bangsa.

Ia mengajak pelaku UMKM dan ekonomi kreatif untuk tidak hanya membangun karya, tetapi juga melindunginya. Pelindungan melalui merek, desain industri, hak cipta, dan indikasi geografis menjadi langkah awal untuk mengubah karya menjadi aset yang dapat diakui dan memiliki nilai ekonomi.

Melalui kolaborasi KKI 2026 dan IP Xpose, DJKI dan Bank Indonesia mendorong terbentuknya ekosistem yang menghubungkan penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Dengan pelindungan yang tepat, karya diharapkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat memperkuat usaha dan membuka peluang pembiayaan bagi UMKM serta pelaku ekonomi kreatif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....