Tarif Khusus Pendaftaran Merek UMKM Tak Berubah, Agung Dorong UMKM DIY Manfaatkan

  • 30 Jul 2026 12:37 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Dari regulasi baru itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mendorong UMKM diYogyakarta untuk memanfaatkan tarif khusus ini dan melindungi usaha mereka. Hal ini karena tidak ada perubahan untuk tarif yang diberlakukan bagi UMKM.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menuturkan, kebijakan ini merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam mendukung penguatan ekonomi berbasis UMKM. Kebijakan afirmatif ini dinilai memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas melalui kepemilikan legalitas hukum.

"Tarif PNBP khusus dan kemudahan persyaratan bagi UMKM ini adalah bukti konkrit keberpihakan pemerintah. Negara hadir untuk memastikan pelaku usaha mikro dan kecil tidak terbebani secara finansial dalam melindungi aset kekayaan intelektual mereka," kata Agung dalam keterangannya, Rabu, 29 Juli siang.

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas. Nilai ini tidak mengalami kenaikan dan dilengkapi dengan penyederhanaan persyaratan administrasi. Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016 alias 10 tahun silam.

Agung menambahkan, Kanwil Kemenkum DIY akan melakukan sosialisasi intensif agar para pelaku UMKM di wilayah DIY dapat memanfaatkan momentum kebijakan berkeadilan ini secara optimal demi meningkatkan daya saing produk usaha mereka di pasar.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP ini bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan untuk memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas melalui prinsip keadilan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," ujar Supratman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....