Mengapa Rahasia Dagang Penting Didaftarkan Pelaku Usaha DIY?

  • 16 Jan 2026 00:53 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY berupaya turut membantu pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya melalui penguatan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Salah satu aspek KI yang kini menjadi perhatian khusus adalah Rahasia Dagang, sebagai instrumen hukum strategis untuk melindungi inovasi dan keunggulan bisnis yang tidak ingin dipublikasikan namun memiliki nilai ekonomi tinggi. Yogyakarta yang dikenal sebagai kota kreatif sekaligus pusat pertumbuhan UMKM dan industri berbasis inovasi memiliki potensi besar berupa “resep rahasia”, formula produksi, strategi pemasaran, hingga metode bisnis unik yang menjadi tulang punggung keberlangsungan usaha.

“Tanpa perlindungan hukum yang tepat, aset-aset tersebut rentan disalahgunakan atau dibocorkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agung Rektono Seto selaku Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Kamis, 15 Januari 2026.

Merujuk pada panduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rahasia Dagang didefinisikan sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Selama informasi tersebut tetap dirahasiakan, perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang akan terus berlaku.

Berbeda dengan Paten yang mengharuskan pemiliknya mengungkapkan invensi kepada publik dalam jangka waktu tertentu, Rahasia Dagang justru memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mempertahankan kerahasiaan informasi bisnisnya tanpa batas waktu, selama kerahasiaan tersebut tetap terjaga.

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang mencakup berbagai aspek, antara lain metode produksi atau pengolahan, metode penjualan atau pendistribusian, serta informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.

Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pemahaman mengenai Rahasia Dagang sangat krusial bagi pelaku usaha di DIY agar tidak kehilangan keunggulan kompetitif akibat kelalaian dalam menjaga informasi penting bisnis mereka.

“Tidak semua inovasi harus dipatenkan. Jika informasi tersebut merupakan jantung dari bisnis dan ingin dijaga selamanya, maka mekanisme Rahasia Dagang adalah solusi yang tepat,” ujar Agung.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk mulai melakukan pemetaan terhadap aset intelektual yang dimiliki, sehingga dapat menentukan bentuk pelindungan hukum yang paling sesuai. Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha dapat menghindari risiko kebocoran informasi yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun reputasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pelanggaran Rahasia Dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga kerahasiaan suatu informasi bisnis. Oleh karena itu, aspek pencegahan melalui perjanjian dan tata kelola internal menjadi sangat penting.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kanwil Kemenkum DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum membuka layanan konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memahami lebih jauh tentang pelindungan Rahasia Dagang. Layanan tersebut meliputi pendampingan dalam penyusunan perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA), penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pencurian rahasia bisnis, serta prosedur pengalihan hak atau lisensi Rahasia Dagang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....