Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 4 Kewajiban Terbaru Perseroan di 2026
- 06 Agt 2026 21:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY berupaya memperkuat pelayanan hukum kepada pelaku usaha melalui kegiatan edukasi mengenai empat kewajiban terbaru perseroan yang mulai diterapkan pada tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan administrasi hukum sekaligus mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
Empat kewajiban tersebut meliputi Verifikasi Substantif pada Perubahan Data Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) Perseroan, Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan melalui SABH, serta Implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani menyebutkan, berbagai pembaruan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas administrasi badan hukum di Indonesia. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah tidak hanya memperkuat validitas data perseroan, tetapi juga mendorong transparansi kepemilikan perusahaan serta kesesuaian kegiatan usaha dengan perkembangan regulasi nasional.
"Perubahan regulasi ini perlu dipahami oleh seluruh perseroan agar tidak mengalami kendala dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kepatuhan terhadap administrasi badan hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha," ujar Evy.
Ia menjelaskan, penerapan Verifikasi Substantif pada Perubahan Data Perseroan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data perseroan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan identitas maupun dokumen perusahaan.
Peningkatan transparansi
Selain itu, kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership (BO) menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan. Melalui pelaporan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya memiliki atau mengendalikan perseroan sehingga mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun berbagai bentuk penyalahgunaan badan hukum.
Sementara itu, Laporan Tahunan Perseroan melalui SABH menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap keberlangsungan usahanya. Penyampaian laporan secara elektronik juga diharapkan menghasilkan basis data perseroan yang lebih mutakhir dan terintegrasi.
Di sisi lain, implementasi KBLI 2025 menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan ekonomi nasional. Penyesuaian ini memberikan kepastian mengenai ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan perseroan serta memudahkan sinkronisasi data antarinstansi pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perubahan kebijakan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan para notaris sebagai mitra strategis pelayanan administrasi badan hukum.
"Edukasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif terhadap perkembangan regulasi. Kami ingin memastikan seluruh perseroan memahami kewajiban-kewajiban baru sehingga mampu memenuhi ketentuan secara tepat, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berdaya saing di Yogyakarta," ujar Agung.
Menurutnya, administrasi badan hukum yang tertib akan memberikan manfaat besar, baik bagi perusahaan maupun pemerintah. Data perseroan yang akurat dan transparan menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan investor, serta mendukung pengambilan kebijakan berbasis data oleh pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....