Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Kini Dipangkas Jadi Lima Bulan
- 20 Agt 2026 23:18 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.
“Kebijakan ini membuat proses pendaftaran merek yang tadinya enam bulan kini menjadi hanya lima bulan,” ujar Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Tak hanya merek, percepatan layanan juga disiapkan untuk desain industri. Supratman menyampaikan proses permohonan desain industri yang selama ini membutuhkan waktu hingga 12 bulan akan dipangkas menjadi lima bulan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.
“Teman-teman di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, telah berkomitmen untuk mewujudkan hal ini,” ucapnya.
Menyambung pernyataan Supratman, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa kebijakan yang berlaku 18 Agustus 2026 tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan.
“Kualitas layanan dan kecepatan prosesnya adalah dua hal yang harus berjalan beriringan,” kata Hermansyah.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, percepatan layanan menjadi bagian penting dari upaya memperoleh pelindungan atas KI yang dimiliki. Karena itu, pemilik merek maupun desain industri perlu segera mendaftarkan KI-nya melalui layanan DJKI untuk memperoleh kepastian hukum dan mencegah penggunaan tanpa hak oleh pihak lain.
Langkah tersebut menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya berkaitan dengan pemberian hak, tetapi juga kualitas layanan yang mendukung masyarakat memperoleh kepastian secara lebih cepat.
“Melalui percepatan proses pendaftaran, DJKI terus mendorong agar pelindungan KI semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi pemiliknya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....