Memahami Perbedaan Perda dan Pergub, Agung Paparkan Kedua Regulasi Daerah

  • 17 Sep 2026 11:35 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masyarakat kerap mendengar istilah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah. Keduanya sama-sama merupakan regulasi yang berlaku di daerah, namun memiliki perbedaan dari sisi pembentukan, kewenangan, hingga fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memberikan edukasi mengenai pentingnya memahami perbedaan antara Perda dan Pergub. Pemahaman tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong masyarakat agar lebih memahami aturan yang berlaku di wilayahnya.

Secara sederhana, Perda merupakan peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala daerah, sedangkan Pergub merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya karakter dan fungsi yang berbeda dalam pembentukan maupun pelaksanaan regulasi daerah.

Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Sementara itu, Perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati atau Wali Kota.

“Dalam pembentukannya, Perda menjadi instrumen hukum daerah yang digunakan untuk mengatur berbagai urusan pemerintahan daerah sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Agung, Selasa, 15 September.

Sementara itu, Pergub merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur. Pergub pada dasarnya digunakan sebagai instrumen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau Perda.

“Pergub juga dapat mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kakanwil Kemenkum DIY.

Kedudukan berbeda

Perbedaan tersebut penting dipahami masyarakat karena tidak semua kebijakan pemerintah daerah dituangkan dalam bentuk Perda. Demikian pula, Pergub bukan merupakan regulasi yang kedudukannya sama dengan Perda. Masing-masing memiliki ruang lingkup dan fungsi yang berbeda dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, Perda memiliki peran penting karena pembentukannya melibatkan lembaga legislatif daerah dan kepala daerah. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembentukan regulasi yang mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Adapun Pergub menjadi salah satu instrumen yang digunakan Gubernur dalam menjalankan kewenangan pemerintahan. Pergub dapat memberikan pengaturan lebih lanjut terhadap pelaksanaan suatu kebijakan maupun ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang lebih tinggi.

“Namun sepanjang materi muatannya berada dalam kewenangan Gubernur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucap dia.

Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, pemahaman masyarakat terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam membangun budaya hukum.

Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bahwa suatu aturan berlaku, tetapi juga perlu memahami jenis, fungsi, serta dasar pembentukan aturan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengetahui bagaimana sebuah kebijakan daerah dibentuk dan apa dasar hukum yang menjadi pijakannya.

“Pemahaman terhadap regulasi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya suatu aturan, tetapi juga memahami fungsi dan kedudukannya. Perda dan Pergub memiliki karakter yang berbeda sehingga masyarakat perlu mengetahui perbedaan tersebut agar semakin sadar dan melek hukum,” ujar Agung.

Ia menambahkan, regulasi pada dasarnya merupakan instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, pembentukan regulasi daerah harus dilakukan secara cermat agar aturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat dilaksanakan dan memberikan kemanfaatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....