Bangun Budaya Literasi Digital Beretika, Kemenkum DIY Beri Edukasi MPLS SMAN 5
- 16 Jul 2026 22:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan melalui kegiatan edukasi hukum kepada generasi muda. Dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kanwil Kemenkum DIY memberikan materi bertajuk "Literasi Digital, Etika Komunikasi, Keadaban, dan Keamanan Digital”.
Edukasi hukum tentang literasi digital ini diberikan kepada peserta didik baru SMAN 5 Yogyakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membekali para siswa dengan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan teknologi digital secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Dwi Murti, menyebutkan, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan tingginya intensitas penggunaan media sosial di kalangan remaja, literasi digital tidak lagi sekadar kemampuan mengoperasikan perangkat digital, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta memahami risiko hukum yang dapat timbul dari aktivitas di ruang digital.
Dwi Murti lantas mengajak para peserta didik baru untuk memahami bahwa ruang digital merupakan ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum sama seperti kehidupan di dunia nyata.
Ia menjelaskan, literasi digital merupakan kemampuan untuk mengakses, memahami, mengevaluasi, dan memanfaatkan informasi secara cerdas dan bertanggung jawab. Menurutnya, generasi muda harus mampu membedakan informasi yang benar dan yang menyesatkan, serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai konten yang belum tentu memiliki dasar kebenaran.
"Setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang kita bagikan di media digital meninggalkan jejak digital yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pengguna internet harus berpikir sebelum mengunggah sesuatu agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya etika komunikasi di media digital. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain. Penggunaan bahasa yang santun, tidak menyebarkan ujaran kebencian, tidak melakukan perundungan siber (cyberbullying), serta tidak menyebarluaskan informasi palsu merupakan bentuk implementasi etika komunikasi yang perlu diterapkan sejak dini.
Selain itu, peserta didik juga diberikan pemahaman mengenai konsep keadaban digital, yakni perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kesopanan, penghormatan terhadap sesama, serta tanggung jawab sosial ketika berinteraksi di ruang digital. Dwi Murti mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan karakter yang kuat sehingga media digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan berkolaborasi secara positif.
Jaga data pribadi
Pada kesempatan tersebut, materi juga membahas mengenai keamanan digital. Para siswa diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga data pribadi, membuat kata sandi yang kuat, mengenali modus penipuan daring, menghindari tautan mencurigakan, hingga memahami berbagai bentuk kejahatan siber yang saat ini semakin berkembang.
“Pemahaman ini kami harapkan mampu meningkatkan kewaspadaan peserta didik dalam memanfaatkan berbagai platform digital,” katanya.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta didik terlihat antusias mengikuti sesi diskusi dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penggunaan media sosial, perlindungan data pribadi, penyebaran informasi di internet, hingga konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan media digital.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan edukasi hukum dalam kegiatan MPLS sebagai langkah strategis membangun budaya sadar hukum sejak usia sekolah.
Menurut Agung, generasi muda merupakan kelompok yang sangat dekat dengan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, mereka perlu dibekali tidak hanya dengan kemampuan memanfaatkan teknologi, tetapi juga dengan pemahaman mengenai norma, etika, dan ketentuan hukum yang mengatur aktivitas di ruang digital.
"Pemanfaatan teknologi digital harus diiringi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab moral. Melalui edukasi sejak dini, kami berharap para pelajar mampu menjadi generasi digital yang cerdas, beretika, menghormati hak orang lain, serta mampu menggunakan teknologi untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat," ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memperluas penyuluhan hukum kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk dunia pendidikan. Sekolah menjadi salah satu mitra strategis dalam membangun karakter generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, serta mampu menghadapi tantangan perkembangan teknologi secara bijaksana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....