Ketahui Sejarah dan Fakta Peringatan Hari Kearsipan Nasional

  • 18 Mei 2026 09:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Hari Kearsipan Nasional setiap tahunnya diperingati pada tanggal 18 Mei. Peringatan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengingat betapa pentingnya arsip-arsip yang tersimpan. Setiap tahunnya, berbagai instansi pemerintahan ikut serta memperingati Hari Kearsipan Nasional dengan berbagai cara.

Dikutip dari anri.go.id, peringatan Hari Kearsipan Nasional juga menjadi momentum untuk bekerja sama antar negara dan seluruh entitas bangsa Indonesia untuk terus berkolaborasi dan bekerja keras meningkatkan kualitas kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkualitas.

Perkembangan teknologi di bidang kearsipan kini meningkat pesat. Penyelamatan dan pelestarian memori kolektif arsip menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan. Melalui arsip, kita dapat menggambarkan perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa dan menjadi identitas sebuah bangsa. Beban untuk terus menyelamatkan arsip menjadi salah satu bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus warisan budaya bangsa dan dapat menghindari hilangnya informasi sejarah suatu bangsa.

Sejarah Hari Kearsipan Nasional

18 Mei 1971 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan. Hal ini menjadi titik balik dunia kearsipan nasional. Undang-undang tersebut hadir dan memberikan pengakuan terhadap kearsipan nasional. Hal itu juga memberikan arah dan pedoman bagi insan kearsipan dalam membangun dan mengatur kearsipan nasional.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kearsipan yang ditandatangani pada tahun 2005 telah direvisi dan diganti menjadi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Hari Kearsipan Nasional berkaitan dengan peran Arsip Nasional Republik Indonesia dalam menjaga dokumen, catatan sejarah, dan berbagai informasi penting negara. Arsip memiliki fungsi vital sebagai sumber informasi, alat bukti, memori kolektif bangsa, dan bahan penelitian sejarah.

Tahun ini Hari Kearsipan Nasional mengangkat tema “Empowering the Future: Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, momentum Hari Kearsipan ke-55 ini menegaskan bahwa arsip memberikan daya pengetahuan, legitimasi, dan keberlanjutan bagi pemerintah masyarakat, dan generasi muda Indonesia.

Fakta Unik Tentang Arsip Nasional

1. Lembaga kearsipan di Indonesia sudah ada sejak 1892.

Lembaga kearsipan nasional sudah ada sejak 28 Januari 1892 saat masa pemerintahan Hindia Belanda. Saat itu mereka mendirikan Landarchief yang bertanggung jawab untuk memelihara arsip-arsip VOC dan membantu kepentingan administrasi dan pelaksanaan pemerintahan.

2. Pada masa pendudukan Jepang, Landarchief berubah nama menjadi Koubunshokan.

Di masa pendudukan Jepang, dunia arsip memang tidak seramai masa penjajahan Belanda. Beberapa pegawai Belanda yang menjadi bagian Landarchief ikut dimasukan kedalam kamp tawanan Jepang. Saat itu Belanda masuk melakukan intervensi terhadap Koubunshokan karena mereka masih membutuhkan arsip tersebut untuk membebaskan diri dari tawanan Jepang.

3. Lembaga Kearsipan Indonesia sudah ada sejak masa kemerdekaan.

Secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia sudah ada sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan, lembaga Landarchief yang diusung Belanda diambil alih oleh pemerintahan RI dan ditempatkan dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan dengan nama Arsip Negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....