Ingin Foto Prewedding di Gunung Rinjani, Berikut Tarifnya
- 02 Nov 2024 17:39 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Pengunjung yang ingin melakukan kegiatan foto prewedding atau komersial di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) kini dikenakan tarif baru. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Balai TNGR, Yarman, menjelaskan bahwa biaya untuk foto prewedding di kawasan TNGR berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per paket per lokasi, dengan biaya tambahan untuk penggunaan drone sebesar Rp2 juta per unit per hari.
"Per 30 Oktober 2024, tarif baru PNBP untuk akses ke kawasan TN Gunung Rinjani mulai diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024," ungkap Yarman di Mataram, Sabtu (2/11/2024).
Untuk pengambilan foto dan video prewedding, tarif yang dikenakan sebesar Rp1 juta per paket per lokasi. Sementara itu, bagi kegiatan komersial seperti iklan produk, iklan jasa, video klip, film, dan acara televisi, tarif yang dikenakan mencapai Rp20 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara, dan Rp10 juta untuk wisatawan nusantara.
Selain tarif untuk pengambilan foto, biaya akses bagi wisatawan juga mengalami penyesuaian. Untuk jalur pendakian utama seperti Sembalun, Senaru, dan Torean, tarif masuk ditetapkan sebesar Rp200 ribu per orang per hari bagi wisatawan mancanegara dan Rp20 ribu untuk wisatawan nusantara. Untuk rombongan pelajar atau mahasiswa dari dalam negeri, tarifnya lebih terjangkau, yakni Rp10 ribu per orang per hari.
Untuk kawasan kelas 3 yang mencakup jalur Timbanuh, Terbaru, Aikberik, dan 21 destinasi wisata non-pendakian lainnya, tarif masuk ditetapkan Rp150 ribu per orang per hari untuk wisatawan mancanegara, dan Rp10 ribu untuk wisatawan nusantara. Sementara pelajar atau mahasiswa hanya dikenakan Rp5 ribu per orang per hari.
Pada hari libur nasional, cuti bersama, dan hari raya, tarif untuk wisatawan domestik serta pelajar akan meningkat hingga 150 persen, sedangkan wisatawan mancanegara tetap dikenakan tarif normal. Untuk kendaraan, tarif masuk ditentukan sebesar Rp5 ribu per hari untuk kendaraan roda dua, Rp10 ribu untuk roda empat, dan Rp2 ribu untuk sepeda. Biaya masuk untuk kendaraan khusus seperti helikopter dan seaplane sebesar Rp2 juta per hari, sedangkan wisata paralayang dikenakan biaya Rp25 ribu per orang per hari.
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, TNGR berharap pengunjung dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keindahan dan kelestarian alam Gunung Rinjani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....