Pelaku Spesialis Bobol Rumah dan Warung Akhirnya Diringkus
- 21 Feb 2026 12:28 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Banjit dan Satreskrim Polres Way Kanan, dengan dukungan Polres Lampung Barat, meringkus seorang pemuda berinisial RD (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Banjit.
Kapolsek Banjit, Iptu Mukhtiar, mengatakan tersangka yang merupakan warga Desa Sumber Makmur, OKU Selatan, yang juga berdomisili di Kampung Jukubatu, Banjit, diringkus tanpa perlawanan di Jalan Lintas Liwa, Sekincau, Lampung Barat, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penangkapan bermula dari penyelidikan mendalam dan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Petugas gabungan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Lampung Barat.
"Tersangka RD berhasil kami amankan di wilayah Sekincau tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan," ujar Iptu Mukhtiar, Sabtu, 21 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD terlibat dalam pencurian di rumah korban Febri Angriawan di Kampung Menanga Siamang pada April 2022. Saat itu korban bersama keluarga sedang menginap di rumah orang tua. Memanfaatkan rumah kosong, pelaku masuk dengan merusak atap.
Setelah pengembangan, RD juga mengakui membobol warung milik Agus Iskandar di kampung yang sama pada Oktober 2022. Modusnya masuk melalui pintu belakang yang dicongkel pada dini hari.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa dua jam tangan Alexander Christie dan dua unit ponsel diamankan di Mako Polsek Banjit untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan). Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," jelas dia.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar untuk menjaga kondusivitas kamtibmas.