Polisi Temukan Narkoba dan Amunisi di Rumah Terduga Penganiaya Anggota
- 18 Feb 2026 07:57 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Kasus penganiayaan yang menimpa Dede, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Way Kanan, terus dikembangkan.
Polisi kini menjerat tersangka Roma dengan pasal berlapis setelah menemukan sejumlah barang bukti tambahan saat penggeledahan di rumahnya.
Tim Satreskrim Polres Way Kanan menggeledah kediaman pelaku di kawasan KM 4, Kelurahan Blambangan Umpu, sesaat setelah kejadian.
Selain senjata tajam jenis golok dan badik yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain, meliputi satu set alat isap sabu (bong), ratusan plastik klip kecil transparan yang biasa digunakan sebagai wadah narkotika, serta satu butir peluru aktif.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto, membenarkan adanya temuan tersebut. "Benar, dalam olah TKP di rumah terlapor, selain senjata tajam kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain," kata AKP Eko Heri Susanto.
Saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan potensi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan amunisi ilegal.
Jika semua bukti terverifikasi, tersangka tidak hanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tetapi juga UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan amunisi dan senjata tajam tanpa izin serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait temuan alat isap dan plastik klip.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan. Seluruh barang bukti telah disita untuk keperluan penyidikan.