Polresta Tuban Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Sekolah dan Curanmor
- 28 Sep 2026 15:59 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban berhasil membongkar sindikat pencurian yang menyasar belasan sekolah dan kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, Senin 28 September 2026 di Mapolres Tuban.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini pertama kali terkuak dari laporan pihak UPT SDN Mulyoagung 2, Kecamatan Singgahan, yang dibobol maling pada Kamis 3 September 2026 lalu. Berawal dari kecurigaan petugas kebersihan berinisial SK (57) yang mendapati pintu kantor guru rusak tercongkel.
Setelah itu, pihak sekolah mendapati ruangan sudah dalam keadaan berantakan dan tiga unit laptop merek HP raib dengan kerugian mencapai Rp20 juta. Polresta Tuban akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku di kediaman masing-masing, yakni AHN (22) asal Desa Banjarworo, Bangilan, dan KTH (22) warga Desa Besowo, Jatirogo.
"Mereka memang spesialis pembobol sekolahan. Dari hasil pemeriksaan, residivis ini nekat beraksi karena kecanduan judi online," tegas Kompol Supiyan.
Berdasarkan pengembangan, kedua tersangka teridentifikasi telah beraksi di 13 TKP berbeda yang tersebar di Kabupaten Tuban hingga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Barang curian yang dijarah pun bervariasi, mulai dari laptop, tablet, proyektor, peralatan audio, kamera, hingga uang tunai.
Polisi saat ini masih berkoordinasi dengan Polres Rembang untuk mendalami lokasi lain di luar Tuban. "Untuk bagaimana kebijakan Polres Rembang terkait kasus ini, masih kami koordinasikan," katanya.
Selain kasus pembobolan sekolah, Satreskrim Polresta Tuban juga meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Dusun Tanjung, Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, pada Selasa 16 Juni 2026.
Korban bernama MKM (47) kehilangan motor Honda GL Max 125 berplat nomor S-4478-IS yang diparkir di tepi jalan saat ia tengah mengairi sawah. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Polisi akhirnya mengamankan dua tersangka pada Selasa 22 September, yaitu MSL (30) yang merupakan residivis curanmor dan KSN (44), keduanya warga Kecamatan Kerek. Dari hasil interogasi, sindikat ini tercatat telah beraksi di 8 lokasi berbeda.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Tuban menghadirkan para korban curanmor untuk menerima kembali kendaraan mereka, melalui skema pinjam pakai barang bukti agar dapat digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Atas perbuatannya, para tersangka dari kedua kasus tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Polresta Tuban memastikan proses hukum akan berjalan tuntas sekaligus terus mengembangkan penyidikan guna menyelidiki potensi keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....