Polres Tuban Amankan Dua Tersangka Peredaran Narkotika
- 27 Mei 2026 01:00 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam dua kasus yang berbeda, sebanyak dua tersangka telah berhasil diamankan, beserta barang bukti.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 26 Mei 2026, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya masif kepolisian dalam melindungi generasi muda dari peredaran narkotika. Selain itu juga menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Tuban agar tetap aman dan kondusif.
Kapolres menjelaskan, bahwa petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Minggu 15 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka tersebut diamankan di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram, dan 5.000 butir pil LL. Selain itu, juga turut diamankan 96,5 butir pil ekstasi warna merah muda, serta Pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.
Peralatan pendukung juga turut diamankan, seperti timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta STNK. "Semua barang itu kami amankan sebagai bahan bukti," ucapnya.
Pada operasi selanjutnya, petugas berhasil meringkus tersangka CES di kediamannya yang beralamat di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dari tangan tersangka CES, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 45,67 gram, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu.
Peralatan pendukung seperti plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil juga turut diamankan petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi sistem ranjau.
Para pelaku ini diduga mengedarkan sabu dengan cara menaruh barang tersebut di titik-titik tertentu atau di pinggir jalan sesuai kesepakatan dengan pembeli. "Setelah disekapati lokasinya, pembeli kemudian mengambil barang tersebut berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh pelaku, untuk memutus jejak keterkaitan," katanya.
Hingga saat ini, jaringan peredaran narkotika ini masih terindikasi hanya di sekitar wilayah Tuban. Meski demikian, Polres Tuban menegaskan akan terus melakukan pendalaman intensif untuk melacak asal muasal barang tersebut, termasuk dugaan adanya pasokan dari wilayah Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tuban dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," katanya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....