Polres Tuban Berhasil Ringkus Komplotan Pencurian Sapi
- 26 Mei 2026 20:29 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan hewan ternak yang meresahkan warga. Sebanyak tiga dari tujuh komplotan maling sapi lintas daerah berhasil diringkus petugas kepolisian.
Sementara empat pelaku lainnya kini tengah diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Probolinggo, masing-masing berinisial ED (46) asal Kecamatan Kedupok, SE (38) asal Kecamatan Tegalsiwalan, dan NG (25) asal Kecamatan Gading.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 26 Mei 2026, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, mengungkapkan bahwa aksi kriminal tersebut dilaksanakan pada malam hingga dini hari, tepatnya pada 28–29 April 2026. Para pelaku menyasar tiga lokasi kandang yang berbeda dalam satu malam.
Komplotan ini berhasil mencuri tujuh ekor sapi milik warga, yang ada di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, sebanyak 3 ekor sapi milik korban MTR. Selain itu juga berada di Desa Beji, Kecamatan Jenu sebanyak 2 ekor sapi milik korban KS dan 2 ekor sapi milik korban AS.
"Para pelaku ini tergolong rapi, karena memang spesialis pencurian hewan ternak. Dari hasil pemeriksaan, mereka hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk memetakan situasi dan melakukan survei di kandang yang sepi, minim penerangan, jauh dari pemukiman, dan tidak dilengkapi CCTV," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian, tersangka ED diketahui merupakan otak di balik aksi ini. Ia adalah seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk jeruji besi atas kasus serupa.
Kepada penyidik, ED mengaku sudah pernah beraksi empat kali di Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi. Dalam mengeksekusi targetnya, komplotan ini berbagi peran dengan sangat rapi, mulai dari tim survei, pemantau situasi, eksekutor di dalam kandang, hingga penyedia truk untuk mengangkut hasil curian.
"Sapi hasil curian tersebut kemudian langsung dijual cepat ke pasar hewan di wilayah Lumajang. Tujuannya untuk menghilangkan jejak," katanya.
Dari hasil penjualan, masing-masing tersangka mengantongi uang bagian sebesar Rp5 juta. Sementara itu, uang sebesar Rp20 juta dialokasikan untuk biaya operasional sewa kendaraan, dan sisanya diakui habis digunakan untuk berpesta minuman keras (miras).
Keberhasilan Polres Tuban dalam mengungkap kasus ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama para peternak yang merasa resah akan hewan ternaknya. Meskipun menghadapi kendala minimnya petunjuk dan kamera pengawas di tempat kejadian perkara (TKP), keuletan anggota Satreskrim membuahkan hasil.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. "Untuk TKP lain di wilayah Tuban sementara belum ada pengakuan. Namun, kami terus kembangkan dan berharap empat DPO lainnya segera tertangkap," tegasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kondusifitas wilayah menjelang hari besar keagamaan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama.
"Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....