Belasan Tersangka Diamankan, Polres Lamongan Ungkap Peredaran Narkoba

  • 04 Sep 2026 16:20 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 tersangka diamankan, terdiri atas 14 laki-laki dan satu perempuan.

Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan menyebut pada konferensi pers di Polres Lamongan, Jumat 4 September 2026 dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 32,18 gram. Selain sabu, petugas turut menyita 14 telepon seluler, lima sepeda motor, 10 plastik klip kosong, uang tunai Rp690 ribu, tiga dompet, satu pipet kaca, dua bungkus plastik, satu tas dan satu korek api.

Sejumlah perkara yang diungkap menjadi perhatian karena menunjukkan pola peredaran narkotika yang memanfaatkan komunikasi digital untuk melakukan pemesanan dan transaksi. Salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Paciran. Polisi menangkap seorang nelayan berusia 46 tahun yang berdomisili di Kecamatan Brondong.

Tersangka diamankan pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 41 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 11,39 gram. Polisi juga menyita satu vape elektrik, satu dompet dan satu telepon seluler.

Kasus menonjol lainnya terungkap melalui pengembangan perkara di Kecamatan Balongpanggang. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni M, perempuan berusia 34 tahun, dan BK, laki-laki berusia 25 tahun. Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 7,8 gram. Barang bukti lainnya berupa plastik klip, sedotan warna hitam, uang tunai, telepon seluler dan satu sepeda motor Yamaha Vixion.

Polisi mengungkap, sabu tersebut diduga dipesan melalui aplikasi perpesanan. Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer, barang kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan sistem ranjau maupun cash on delivery (COD) dengan mengantarkan langsung narkotika kepada pembeli.

Modus serupa juga ditemukan dalam perkara lainnya. Tersangka diduga memesan sabu melalui aplikasi perpesanan dari pemasok yang berada di kawasan Kenjeran, Surabaya. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Setelah barang diterima, sabu kemudian kembali diedarkan secara langsung kepada sejumlah pembeli.

Polisi mengamankan paket sabu, plastik klip kosong dan satu telepon seluler dari perkara tersebut.

Barang bukti sabu - sabu yang diamankan Polres Lamongan (Foto: RRI/Reggie)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 127.

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup dan denda sesuai pasal yang diterapkan.

Kompol Jodi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi bandar, pengedar maupun pengguna narkotika. "Kami tidak memberi ruang gerak bagi pelaku, baik bandar, pengedar maupun pengguna. Di wilayah hukum Polres Lamongan akan kami tindak tegas dan dipastikan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Selain penindakan, kepolisian memperkuat upaya pencegahan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas di setiap desa untuk melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi mengenai bahaya narkotika.

Pemilik rumah kos dan kontrakan juga diminta berperan aktif mencegah tempat tinggal mereka digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Polisi mengingatkan pemilik kos dan kontrakan agar tidak melakukan pembiaran apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Mereka juga dapat dimintai keterangan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di tempat yang dikelolanya.

Polres Lamongan berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, pemilik kos, dan masyarakat semakin kuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat Lamongan dari dampak penyalahgunaan narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....