Polsek Paciran Ungkap Pencurian Uang, Pelaku Orang Kepercayaan Korban
- 15 Jul 2026 18:25 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial MKR (32), warga Kecamatan Babat, ditangkap setelah diduga menguras isi brankas milik majikannya secara bertahap hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp100 juta.
Kapolsek Paciran IPTU Abdul Ghufron bersama anggota mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka merupakan orang yang telah dipercaya korban selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy (OB) di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan orang yang telah dipercaya korban selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy (OB) di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga korban," ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.
Kasus tersebut terungkap ketika istri korban, MS (48), hendak mengambil perhiasan emas dari dalam brankas pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Perhiasan itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan keponakan. Namun saat brankas dibuka, sebagian perhiasan diketahui telah hilang.
Korban kemudian menyadari bahwa kehilangan tidak hanya terjadi pada perhiasan, tetapi juga uang tunai yang disimpan di dalam brankas maupun lemari. Bahkan, korban mengaku pernah kehilangan uang dalam jumlah puluhan juta rupiah sejak 2025. "Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta," kata Hamzaid.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban. Karena korban kerap bepergian ke luar kota maupun luar negeri untuk menjalankan usaha biro perjalanan, kunci rumah dititipkan kepada tersangka.
Selain itu, tersangka mengaku mengetahui nomor PIN brankas setelah sebelumnya diminta korban mengambil uang menggunakan kartu ATM. PIN ATM tersebut ternyata sama dengan kode pembuka brankas sehingga pelaku dapat dengan mudah membuka brankas dan mengambil uang maupun perhiasan secara bertahap sejak 2025.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada MKR sebagai pelaku.
Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka saat berada di mess di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Paciran untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia serta satu cincin emas seberat 1,6 gram yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Atas perbuatannya, MKR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Masyarakat juga diminta tidak memberikan akses maupun informasi terkait kode keamanan brankas kepada siapa pun, termasuk orang yang telah dipercaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....