Kenalan Online Berujung Curanmor, Pelaku Dibekuk Polisi

  • 07 Jul 2026 21:04 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Jajaran Polres Lamongan melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Paciran berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Paciran. Seorang pria berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DLF (21), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546x JDF dengan nilai kerugian sekitar Rp19 juta.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berkenalan dengan pelaku melalui perantara seorang saksi yang lebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan. Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya sepakat untuk bertemu," ujarnya, Selasa 7 Juli 2026.

Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.

Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar penginapan dengan alasan membeli makanan di minimarket yang berada di bawah lokasi tersebut. Namun, pelaku justru membawa kunci kontak sepeda motor milik korban.

"Dua jam kemudian pelaku tidak kembali. Saat korban mengecek ke area parkir, sepeda motornya sudah tidak ada," katanya.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Paciran IPTU Abdul Ghufron, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku. Pada Minggu 5 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap SAK di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit telepon seluler berwarna biru yang digunakan pelaku.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatan yang dibangun melalui aplikasi pertemanan untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melancarkan aksinya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media daring. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta selalu menjaga barang berharganya. Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamongan," kata Hamzaid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....