Tersangka Kasus Penganiayaan di Semanding Diamankan usai Berstatus Buron

  • 18 Jun 2026 10:06 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pelaku berinisial AS (32), warga setempat, kini telah diamankan pihak kepolisian setelah menyerahkan diri, usai menjadi buronan.

‎‎Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, jika peristiwa ini terjadi pada Minggu 16 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian bermula ketika tersangka AS sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi S 6673 FM dari arah utara ke selatan.

‎‎Saat menghindari gundukan batu di jalan, tersangka menghindar ke arah kanan dan tidak menyadari bahwa korban berinisial SM (50) hendak mendahului. Akibatnya, terjadi serempetan antar sepeda motor yang memicu cekcok mulut di antara keduanya.

‎‎Situasi memanas ketika korban turun dari motor dan menendang kendaraan tersangka. Merasa emosi, tersangka kemudian terlibat perkelahian dengan korban.

‎Dalam kondisi emosional, tersangka AS memukul korban menggunakan batu seukuran telapak tangan sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil batu berukuran lebih besar dan memukulkannya ke bagian kepala sebelah kanan korban sebanyak satu kali.

‎‎Akibat penganiayaan tersebut, korban SM mengalami luka berat. Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di area hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding.

‎‎"Setelah sempat buron selama dua hari, pelaku AS akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding pada Selasa 16 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian dilimpahkan ke Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

‎‎Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebongkah batu besar, satu buah balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT (S 6673 FM) beserta STNK, dan satu helai kaos lengan pendek berwarna hitam. Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....