Polresta Tuban Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencabulan Terhadap Disabilitas
- 15 Agt 2026 14:00 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Jajaran Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap dua kasus kriminal dalam kurun waktu berbeda. Keberhasilan tersebut dirilis secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, Jumat 14 Agustus 2026.
Dua perkara yang berhasil dibongkar aparat kepolisian meliputi kasus pengeroyokan massal di jalan raya serta kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan seorang penyandang disabilitas. Perkara pertama yang merupakan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban.
Insiden bermula pada Sabtu dini hari 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban. Peristiwa ini melibatkan tiga orang korban masing-masing berinisial WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20).
Saat melintas di depan sebuah rumah makan di kawasan tersebut, para korban diteriaki oleh sekelompok rombongan pemuda berjumlah sekitar 30 orang, yang kemudian dibalas teriakan serupa oleh para korban. Tak terima dengan balasan tersebut, kelompok massa itu berbalik arah dan melakukan pelemparan batu ke arah korban. Akibat serangan mendadak tersebut, para korban mengalami luka-luka di bagian kepala serta memar pada paha.
Berkat laporan cepat dari warga melalui layanan call center 110, petugas Unit Pidum langsung mendatangkan lokasi kejadian. Penyelidikan diperkuat dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk dua tersangka berinisial ARF (20) dan MLH (18). Sementara itu, tiga pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini tengah dalam pengejaran intensif.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Tuban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berhasil ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang pria paruh baya berinisial SGG (69). Ironisnya, korban merupakan anak perempuan di bawah umur yang juga menyandang status sebagai penyandang disabilitas.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2025 di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tuban. Korban yang sempat menceritakan kejadian pilu tersebut kepada keluarganya, langsung melapor secara resmi ke Unit PPA Polresta Tuban.
Serangkaian proses investigasi langsung dijalankan penyidik, mulai dari olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan rekaman CCTV, hingga visum medis terhadap korban. Berdasarkan kecukupan alat bukti, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya tersangka SGG berhasil diamankan di rumahnya.
"Rentang waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban," ungkap Wakapolresta Kompol Supiyan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka SGG dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga masa hukuman karena korban merupakan anak-anak.
Melalui pengungkapan dua kasus ini, Wakapolresta Tuban menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok liar, serta proaktif melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....