Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Sita 143 Ribu Pil Terlarang
- 20 Mei 2026 12:49 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G dalam operasi terbaru yang digelar selama Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 40 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman mengatakan dari total kasus yang diungkap terdiri atas 27 kasus narkotika dan tiga kasus peredaran obat keras daftar G. “Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 40 orang dan tujuh di antaranya merupakan residivis kasus kriminal maupun narkotika,” ujarnya, Rabu 20 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 80,96 gram sabu, sembilan butir pil ekstasi, serta 143.720 butir obat keras daftar G. Selain itu, aparat turut mengamankan 34 unit telepon genggam berbagai merek, lima timbangan elektrik, enam unit sepeda motor, 17 bungkus rokok, 16 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.421.000, satu dompet, dan dua tas.
Kapolres menjelaskan, penyidik juga menerapkan pendekatan restorative justice terhadap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram. Delapan tersangka yang mendapat penanganan rehabilitatif yakni RHB, EAS bersama rekannya, MMAA, ABAP bersama rekannya, VA bersama rekannya, UF, AS, dan EW.
Sementara tujuh tersangka yang diketahui merupakan residivis yakni APA, NBS, S, BKD, A, dan DW. Polisi juga mengungkap tiga kasus menonjol dalam operasi tersebut. Kasus pertama melibatkan tersangka Imran dan rekannya dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G.
Kasus kedua menjerat BKD seberat 50,79 gram. Sedangkan kasus ketiga melibatkan BAA dengan barang bukti sabu dan sembilan butir pil ekstasi. Menurut Arif, sasaran peredaran narkoba di wilayah Lamongan cukup memprihatinkan karena menyasar berbagai kalangan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan, sebanyak 17 kecamatan tercatat menjadi lokasi pengungkapan kasus narkoba. “Pengungkapan terbanyak berada di Kecamatan Lamongan dengan 17 kasus, disusul Mantup enam kasus, Karanggeneng dan Pucuk masing-masing lima kasus, Babat empat kasus, serta Paciran tiga kasus,” katanya.
Selain itu, pengungkapan juga terjadi di Kecamatan Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong hingga Deket. Polisi turut melakukan pengembangan kasus hingga ke Terminal Osowilangun Surabaya yang merupakan hasil pengembangan dari perkara di wilayah Lamongan Kota.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP terbaru, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup disertai denda miliaran rupiah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....