Polres Lamongan Sita 122 Ribu Pil LL di Brondong
- 07 Mei 2026 17:59 WIB
- Tuban
Poin Utama
- Polres Lamongan membongkar peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Brondong.
- Dua tersangka asal Aceh dan Sumatera Utara berhasil diamankan polisi.
- Polisi menyita lebih dari 122 ribu pil LL serta ribuan obat keras lainnya.
- Pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba dan Polsek Brondong.
- Kedua pelaku terancam dijerat UU Kesehatan, masyarakat diimbau aktif melapor peredaran obat ilegal.
RRI.CO.ID, Lamongan - Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil membongkar kasus peredaran obat keras berbahaya daftar G di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal.
Kedua tersangka masing-masing berinisial I (33), warga Provinsi Aceh dan W (38), warga Kota Binjai, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap pada Senin 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
“Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G dan mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Hamzaid, Kamis 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan menangkap kedua tersangka di lokasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 122 botol pil berlogo LL berisi sekitar 122 ribu butir, 150 bungkus plastik klip berisi 1.500 butir pil LL, 10 bungkus plastik klip pil berlogo YY sebanyak 100 butir, 34 lembar Trihexyphenidyl, 78 lembar Tramadol, serta 19 botol Hexymer 2 berisi sekitar 19 ribu butir.
Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip berisi 10 butir Hexymer 2, uang tunai Rp180 ribu, empat kardus, satu tas selempang hitam, dua pack plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras daftar G, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....