Dua Hari Gondol 3 Motor, Curanmor Paciran Ditangkap

  • 19 Mei 2026 16:57 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Pelaku diketahui mencuri tiga sepeda motor di lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu dua hari.

Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman mengatakan, pelaku berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, Lamongan. Pelaku diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah polisi melakukan penyelidikan dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Paciran.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa 19 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, aksi pertama dilakukan pelaku pada Kamis 30 April 2026 di kawasan Banjaranyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di dekat pantai untuk membenahi jaring nelayan. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah hilang. Korban diketahui meninggalkan kunci motor di dashboard kendaraan.

Masih di hari yang sama, pelaku kembali beraksi di area parkir Makam Sunan Drajat, Kecamatan Paciran. Sasaran kali ini merupakan sepeda motor Honda Beat milik seorang pedagang pakaian yang diparkir di area parkir makam. Kendaraan hilang saat korban tengah berjualan dan hendak menunaikan salat.

Aksi ketiga dilakukan pada Jumat 1 Mei 2026 di sebuah warung kopi di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang sedang nongkrong di warung kopi tersebut.

Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting di sejumlah lokasi di wilayah Lamongan. Pelaku berjalan kaki untuk mengamati kendaraan yang dinilai mudah dicuri, kemudian merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kendaraan tersebut kemudian dijual secara COD melalui Facebook di wilayah Lamongan,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T beserta dua anak kunci yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kapolres menambahkan, tersangka ditangkap di Warung Giras 71, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, setelah keberadaannya terlacak bersama sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....