Lima Pelaku Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polres Lamongan

  • 24 Jun 2026 11:48 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan ungkao kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM. Dalam kasus tersebut, lima pelaku yang diduga tergabung dalam jaringan spesialis ganjal ATM lintas provinsi berhasil diamankan petugas.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lamongan terhadap sejumlah laporan kejahatan serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan.

"Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku saat beroperasi di Lamongan," kata Kapolres, Rabu 24 Juni 2026.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H, K.F., J., M.M., dan S. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

H diketahui sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang memasang alat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara K.F. dan J. bertugas mengintip nomor PIN korban, M.M. mengawasi situasi sekitar lokasi, dan S. berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan para pelaku.

Kapolres menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat mesin ATM seolah mengalami gangguan sehingga kartu nasabah tertahan di dalam mesin. Saat korban kebingungan, pelaku kemudian mendekati dan berpura-pura membantu sembari berusaha memperoleh informasi PIN ATM korban.

Saat kejadian, seorang nasabah bernama Ibrahim hendak melakukan transaksi penarikan uang. Namun setelah kartu ATM dimasukkan, layar mesin tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tak lama kemudian, dua pelaku mendekati korban dan menyarankan untuk menekan tombol tertentu sambil memasukkan PIN ATM.

Merasa curiga, korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di Bank Jatim. Informasi tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku. Petugas yang berada di lokasi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku sebelum sempat melancarkan aksinya.

Dari hasil penyidikan, diketahui tiga dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencopetan. J pernah menjalani hukuman di Rutan Jambe Tangerang pada 2008, M.M. pernah dipidana di Rutan Jambe Tangerang pada 2016, sedangkan S merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Pelaku H sudah berpengalaman melakukan aksi ganjal ATM. Sedangkan empat pelaku lainnya baru pertama kali terlibat setelah diajak oleh H," ujarnya.

Untuk mendukung aksinya, para pelaku diketahui menyewa sebuah mobil dari Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Kendaraan tersebut kemudian dipasangi pelat nomor palsu guna mengelabui petugas.

Kapolres juga mengungkapkan, kelompok tersebut diduga telah beraksi sedikitnya dua kali di Lamongan. Aksi pertama dilakukan pada Februari 2026 di ATM Bank Jatim yang berada di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dengan hasil kejahatan sekitar Rp3,15 juta.

Selanjutnya, pada April 2026, para pelaku kembali beraksi di ATM kawasan RS Permata Hati Lamongan dan berhasil memperoleh uang sekitar Rp55 juta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM milik korban, kartu ATM yang telah dimodifikasi, sembilan kartu ATM milik pelaku dari berbagai bank, alat pengganjal berupa tusuk gigi yang dimodifikasi dengan cotton buds, satu pak tusuk gigi, satu pak cotton buds, gergaji besi yang telah dipotong, cutter, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal yang menawarkan bantuan.

"Apabila mengalami kendala saat menggunakan ATM, segera hubungi pihak bank atau petugas kepolisian terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis," tuturnya.

Selain itu, Kapolres meminta seluruh jajaran Polsek dan Seksi Humas Polres Lamongan untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan pemasangan stiker imbauan di lokasi-lokasi strategis guna mencegah kejahatan dengan modus serupa terulang kembali.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....